Rabu 26 Dec 2018 21:28 WIB

Animo Orangtua Urus KIA Anak di Bekasi Meningkat

Tahun 2019 Pemkot Bekasi menyiapkan 200 ribu keping blangko pembuatan KIA

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melayani pemohon pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melayani pemohon pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat animo orang tua untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) mulai meningkat.

"Sejak diluncurkan pada 1 Desember 2018 oleh Pemkot Bekasi, awalnya sangat sedikit sekali masyarakat yang paham tentang KIA ini, namun sekarang sudah mulai meningkat berkat sosialisasi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Djamus, di Bekasi, Rabu (26/12).

Menurut dia, rekapitulasi pembuatan KIA saat ini masih dalam proses pencatatan di 12 kecamatan setempat, namun informasi terakhir sudah mulai banyak warga yang mengurus KIA. "Ada peningkatan proses pembuatan berkat sosialisasi yang masif di masyarakat," katanya.

Pantauan di Kecamatan Mustika Jaya pada Rabu, masyarakat setempat mengantre sejak pagi untuk mengurus pembuatan KIA. Salah satu ibu tumah tangga, Buana Hamzah (39) mengatakan kepentingan dirinya mengurus KIA dikarenakan menjadi salah satu persyaratan bagi proses penerimaan peserta didik baru pada 2019.

"Kabarnya kalau tidak punya KIA, akan sulit untuk mendaftar sekolah," katanya.

Camat Mustika Jaya, Aty Rostaty, mengatakan animo warga di wilayah setempat membuat dirinya dan sekretaris kecamatan turun tangan melayani langsung pembuatan KIA.

Pihaknya mencatat, total 121 keping KIA sudah tercetak sejak pagi hingga siang hari, situasi itu berbanding terbalik pada pekan lalu yang hanya tiga keping KIA yang tercetak.

"Pemkot Bekasi tahun 2018 menyiapkan 10 ribu blangko. Sedangkan untuk tahun 2019 disiapkan sekitar 200 ribu blangko untuk pembuatan KIA," katanya.

KIA merupakan program pemerintah pusat yang mengacu kepada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

"KIA merupakan kartu identitas untuk anak yang fungsinya menyerupai KTP yang diperuntukkan untuk anak usia 0-17 tahun," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement