Rabu 26 Dec 2018 20:25 WIB

Pengacara Sebut Billy Sindoro Belum Lama Kenal Bupati Bekasi

Billy Sindoro hari ini membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Bandung.

Tersangka kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro (kanan) beesama kedua tersangka lainnya mengikuti sidang eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (26/12).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Tersangka kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro (kanan) beesama kedua tersangka lainnya mengikuti sidang eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengacara terdakwa kasus suap terkait perizinan Meikarta, Billy Sindoro mengatakan, perkenalan kliennya dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah relatif baru, bahkan keduanya tidak pernah menyinggung soal perizinan proyek Meikarta. Hal itu diungkapkan tim pengacara dalam eksepsi Billy di Pengadilan Tipikor, Bandung.

"Perkenalan terdakwa (Billy Sindoro) dengan Bupati Neneng Hasanah relatif baru dan sama sekali tidak mengenal aparat Pemkab Bekasi maupun Pemprov Jabar," ujar pengacara Billy, Ervin Lubis, Rabu (26/12).

Dalam surat dakwaan jaksa, Billy Sindoro melakukan suap bersama Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Uang itu juga mengalir ke Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi dalam memuluskan perizinan proyek Meikarta.

Billy Sindoro diduga terlibat dalam melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yakni memberi sesuatu berupa uang seluruhnya Rp 16,182 miliar dan 270 ribu dolar Singapura. Uang itu untuk menyuap Pemkab Bekasi supaya Neneng Hasanah menandatangani izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, serta memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Namun, dalam sidang eksepsi, seluruh dakwaan yang ditujukan jaksa dibantah oleh penasihat hukum Billy Sindoro. Ia menyatakan kliennya tidak tahu-menahu mengenai suap terkait dengan perizinan proyek Meikarta.

Terdakwa Billy Sindoro, kata dia, tidak pernah memberikan atau menjanjikan uang kepada Bupati Bekasi atau aparat Pemkab Bekasi. Kepada Fitradjadja Purnama dan Hendry Jasmen, terdakwa tidak pernah berbicara mengenai uang suap atau memerintahkan untuk memberikan uang kepada Bupati Bekasi, Pemkab Bekasi, maupun Pemprov Jabar.

Akan tetapi, dalam sidang sebelumnya, diketahui Billy Sindoro bersama James Riyadi (CEO Lippo Group) pernah mengadakan pertemuan dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah. Dalam surat dakwaan, Billy Sindoro dan James Riyadi memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah.

Setelah pertemuan tersebut, pada bulan Mei 2018, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 53 apartemen dan 13 basemen. Permohonan tersebut dimasukkan melalui bidang tata ruang dan bangunan. Usai permohonan diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Neneng memanggil Dewi Tisnawati (Kepala DPMPTSP) terkait dengan masalah perizinan diselesaikan.

Dewi Tisnawati kemudian menandatangani izin lingkungan kegiatan pembangunan area komersial (apartemen dan fasilitas pendukungnya) di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Billy Sindoro pun membantah bahwa pertemuan dengan James Riyadi dan Neneng Hasanah membicarakan terkait dengan perizinan proyek Meikarta.

Billy mengatakan, bahwa pertemuan tersebut hanya membahas masalah umum, bukan terkait dengan Meikarta. Namun, dia tidak menjelaskan apa saja masalah yang dibahas tersebut.

"Hanya bicara masalah umum saja, tidak membicarakan Meikarta," katanya.

photo
Suap Terkait Perizinan Meikarta

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement