REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak bisa dipaksa untuk diisi. Namun, ia menegaskan ada batas akhir untuk mengisi posisi DKI Jakarta itu.
"Aturan tidak ada. Sebab pemerintah pusat dan gubernur tidak bisa memaksakan harus diisi," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Medan Merdeka Utara, Rabu (26/12).
Tjahjo melanjutkan, pihaknya sudah menyampaikan Kemendagri kepada Gubernur DKI Jakarta dan DPRD Provinsi DKI Jakarta sudah disampaikan. Surat itu berisi permintaan agar posisi Wakil Gubernur DKI segera diisi.
Menurut Mendagri, yang memiliki hak untuk mengusulkan kandidat wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno adalah partai pengusung. Dalam hal ini, parpol pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno adalah Gerindra dan PKS.
Untuk mengajukan kandidat, mereka harus menyampaikan dalam surat kepada Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Setalah itu, kandidat bisa dipilih langsung lewat musyawarah atau lewat voting. Hasilnya, kata Tjahjo, diserahkan ke Kemendagri. Dari Kemendagri, kemudian diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).
"Kemudian akan (ditetapkan) menjadi Keputusan Presiden (Keppres) yang batas. Batas akhirnya (untuk penggantian) 18 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta. Sebab kalau sudah 18 bulan sudah berakhir," tegas Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, posisi wakil gubernur DKI Jakarta kosong sejak 9 Agustus lalu. Hingga saat ini , sudah sekitar lima bulan jabatan itu belum terisi. Sebelumnya, posisi wakil gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Sandiaga Uno. Namun, usai mencalonkan diri sebagai cawapres Pemilu 2019, Sandiaga memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisi wakil gubernur.