Rabu 26 Dec 2018 15:34 WIB

Penembakan Anggota TNI Diselesaikan dengan Hukum Militer

Polri tak ikut terlibat dalam pengusutan kasus ini.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Situasi lokasi penembakan anggota TNI Angkatan Darat yang diberondong peluru hingga tewas, di depan sekolah Santa Maria, Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (26/12).
Foto: Republika/Febrianto Adi
Situasi lokasi penembakan anggota TNI Angkatan Darat yang diberondong peluru hingga tewas, di depan sekolah Santa Maria, Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi tak ikut mengusut kasus pembunuhan anggota TNI AD Letkol Dono Kuspriyanto oleh tersangka anggota TNI AU Serka JR. Karena, kasus tersebut melibatkan anggota TNI dan harus diselesaikan dengan hukum militer.

"Ini adalah ranah militer, bukan ranah kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (26/12).

Maka, jelas Dedi, kasus tersebut akan diselesaikan dengan Kitab Undang-undang Hukum Militer. Hukum acara pidana yang digunakan pun Hukum Acara Pidana Militer. Polisi Militer (PM) TNI pun menjadi pihak yang memiliki wewenang untuk memeriksa pidana pembunuhan itu.

"Karena ini pidana kriminal murni mereka (PM) yang berkompeten untuk menjelasakan secar komprehensif masalah teknis dan pemeriksaan penanganan terhadap kasus tersebut," kata dia.

Pembunuhan Letkol Dono terjadi di Jalan Santa Maria, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Selasa (25/12) malam. Dono dibunuh Serka JR dengan cara ditembak. Dono ditembak di mobil dinasnya oleh JR yang berada dalam pengaruh minuman keras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement