REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, ihwal peningkatan kompetensi Aparatur Internal Pengawas Pemerintah (APIP) merupakan bagian terberat dalam regulasi penguatan independensi APIP.
Diketahui, terkait lemahnya pengawasan, KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menjadi landasan regulasi penguatan independensi APIP.
Menurut Pahala, beratnya peningkatan kompetensi APIP lantaran saat ini, uji kompetensi APIP dilakukan oleh dua lembaga, yakni BPKP dan Kemdagri. Padahal, sertifikasi kompetensi seharusnya dilakukan berdasarkan profesi bukan lembaga.
"Oleh karena itu KPK sedang menggodok agar uji kompetensi APIP dilakukan oleh Asosiasi Aparat Internal Pengawasan. Modelnya sertifikasi profesi, jadi tidak terpusat biar di semua provinsi bisa dilakukan. Yang terpenting memastikan trainer tersertifikasi, assesor tersertifikasi," terang Pahala saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Pahala mengungkapkan, ihwal kecukupan anggaran, dalam Pedoman Umum Penyusunan APBD, Kemendagri sudah meminta setiap daerah memberikan alokasi khusus untuk APIP agar dapat bekerja menjalankan tugas-tugasnya termasuk melakukan investigasi dan lain sebagainya.
Namun, KPK berharap agar alokasi khusus tersebut diatur secara rinci, termasuk dengan menggunakan persentase dari anggaran daerah. "Tahun ini kami evaluasi berapa sebenarnya cukupnya. Kita mau cukup dulu saja," kata Pahala.