Senin 24 Dec 2018 22:52 WIB

KAI Sumut Siapkan 208 Petugas untuk Natal dan Tahun Baru

Petugas itu bertugas memantau apabila terjadi rintang jalan atau peristiwa luar biasa

Ilustrasi kereta api
Foto: ANTARA FOTO
Ilustrasi kereta api

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Manajemen PT Kereta Api Indonesia atau KAI Sumatra Utara menyiagakan 208 petugas untuk memperlancar angkutan Natal dan Tahun Baru 2019 daerah itu. Petugas itu masing-masing tenaga flying gank, PPJ (Petugas Penilik Jalan) Ekstra, PJL (Penjaga Jalan Lintas) dan petugas posko daerah rawan. 

"Mereka bertugas di sepanjang lintas KA Divre I Sumut," ujar Manager Humas PT KAI Sumut, M Ilud Siregar di Medan, Senin (24/12).

Dari 208 petugas yang disiagakan itu masing-masing sebanyak 66 personel PPJ Ekstra, 109 personel PJL Ekstra, dan 33 personel posko daerah rawan. Petugas itu bertugas memantau apabila terjadi rintang jalan atau peristiwa luar biasa yang menghambat perjalanan KA. 

Ilud menegaskan, meskipun jumlah PJL ditingkatkan, PT KAI tetap mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang.  UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), katanya, menyebutkan bahwa perjalanan KA mendapat prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya.

Adapun jumlah total penumpang angkutan Natal dan Tahun Baru selama empat hari, menurut Ilud sudah naik 12 persen dibandingkan periode tahun 2017/2018. Pada tahun lalu, jumlah penumpang Natal dan Tahun Baru 51.996 penumpang, sementara pada 2018/2019 sudah sebanyak 58.177. 

Ilud Siregar mengimbau penumpang untuk membawa barang bagasi sesuai aturan yang berlaku dan barang-barang dengan berat dan volume dianggap masih dapat dibawa ke dalam kereta. Barang yang dibawa ke dalam kereta disimpan di rak bagasi atas, di ruang depan tempat duduk penumpang, di bagian ujung kereta atau tempat lainnya yang memungkinkan tanpa mengganggu kenyamanan dan keamanan penumpang serta tidak berpotensi membahayakan.

Atau menimbulkan kerusakan pada kereta dan proses naik turun bagasi dimaksud tidak akan menimbulkan kelambatan pada perjalanan kereta api. Untuk ukuran dan berat maksimum barang bagasi setiap penumpang kereta api berdimensi 70 cm x 48 cm x 3 berat maksimum 20 kg. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement