REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan laporan akhir Tim Pemantauan Proses Hukum kasus Novel Baswedan kepada kepolisian. Salah satu kesimpulannya, tim Polda bekerja terlalu lama.
"Komnas HAM telah menyerahkan laporan akhir kepada Kapolri melalui Wakil Kapolri pada hari Jumat, 21 Desember 2018 dan berencana untuk menyerahkan Laporan yang sama kepada Pimpinan KPK pada hari yang sama," ujar Sandrayati Moniaga selaku ketua tim tersebut, Jumat (21/12).
Ia menjelaskan, sampai saat ini, kejahatan yang dialami oleh Novel belum terungkap. Belum ada satupun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, Komnas HAM menyimpulkan bahwa Tim Polda bekerja terlalu lama.
"Lamanya proses pengungkapan diduga akibat dari kompleksitas permasalahan. Namun timbul pertanyaan apakah telah terjadi abuse of process," katanya.
Sebelumnya, Novel Baswedan mengalami penyerangan berupa penyiraman air keras berjenis asam sulfat atau H2SO4 pada Selasa 11 April 2017. Ia diserang seusai menunaikan shalat Subuh di masjid dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel pun menjalalani perawatan intensif di Singapura untuk menyembuhkan luka di matanya imbas penyerangan itu. Hingga akhirnya, Novel kembali pulang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, hingga kini penyidik masih terus berupaya untuk mencari pelaku teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Argo menyebut, penyidik terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Namun, sampai saat ini tidak ada bukti kuat maupun keterangan saksi yang mengarah kepada pelaku tersebut.
"Tentunya, kita masih tetap mencari, kita tetap mencari informasi, periksa saksi-saksi seperti apa disitu. Nanti kita lihat seperti apa," kata Argo beberapa waktu lalu.