Jumat 21 Dec 2018 21:52 WIB

Hasto: Tuduhan 85 Persen PDIP Itu PKI tak Bertanggung Jawab

Haston menilai keadilan hukum dalam kasus Alfian harus menjadi pelajaran.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berbicara kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berbicara kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Partai Indonesia Denokrasi Perjuangan (PDIP) menanggapi vonis bersalah yang dijatuhkan hakim kepada Alfian Tanjung. PDIP mengatakan, keputusan hakim itu membuktikan jika isu yang menyebut 85 persen anggota PDIP adalah PKI tidak benar.

"Menuduh 85 persen PDIP itu PKI, itu tuduhan tak bertanggung jawab," kata Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto di Serang, Banten, Jumat (21/12).

 

Hasto mengatakan, pihaknya memang berharap agar keadilan ditegakkan terkait masalah itu. Setiap orang, kata ia, harus bertanggung jawab atas pernyataan fitnah demikian. Menurut Hasto, keadilan hukum dalam kasus Alfian ini menjadi pelajaran bagi siapapun yang suka melakukan fitnah.

 

"Fitnah siapapun, itu tidak dibenarkan. Oleh hukum atau agama. Kita diajarkan tradisi membangun persaudaraan yang baik. Apapun perbedaan politik jangan sampai terjadi berbagai fitnah," katanya.

 

Baca juga,  Jaksa Ajukan Kasasi Pascaputusan Lepas Alfian Tanjung.

 

Hasto lalu menceritakan pengalaman berdialog dengan para ulama, santri, dan masyarakat di Pesantren Al Fathoniyah, Serang, tadi (20/12) malam.

 

Dari dialog itu, semua memahami bagaimana Bung Karno dan Islam, hingga Proklamator itu ditetapkan sebagai pahlawan kemerdekaan bangsa-bangsa Islam. Lalu PDI Perjuangan juga terbukti memperjuangkan Hari Santri untuk diperingati secara nasional.

 

"Dan secara peradaban kami menjadikan islam dan keislaman itu bagian dari jalan spiritual keyakinan keagamaan yang ditempuh oleh sebagian besar kader PDI Perjuangan," kata Hasto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement