Jumat 21 Dec 2018 13:34 WIB

Jalan Gubeng Ambles, Polisi: Ada Perbuatan Melawan Hukum

Jalan Raya Gubeng Surabaya ambles pada Selasa (18/12) malam.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Foto aerial kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Foto aerial kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur (Jatim) hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya pada Selasa (18/12) malam. Namun, kata Wakapolda Jatim Brigadir Jenderal Polisi Toni Harmanto, meskipun masih dalam proses penyelidikan, pihaknya sudah bisa menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam peristiwa amblesnya Jalan Gubeng.

"Masih mengumpulkan bukti-bukti. Terkait dengan proses yang kita lakukan, walaupun tahap penyelidikan, kita sudah dapat menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum di sini. Kita saat ini sedang bekerja keras untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait itu," ujar Toni, Jumat (21/12).

Toni mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut. Pria yang juga dipercaya memimpin investigasi dalam peristiwa tersebut mengatakan, pihaknya masih bekerja keras mengumpulkan barang bukti.

"Belum (ada tersangka). Tadi saya sampaikan masih melakukan proses penyelidikan yang mendalam terkait kejadian ini," kata Toni di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (21/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng, Surabaya, tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa (19/12) malam. Amblesnya jalan tersesut menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter dan lebar kurang lebih 15 meter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement