REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima kabar pengunduran diri Oesman Sapta Odang (OSO) dari kepengurusan parpol. Batas waktu pengunduran diri OSO berakhir Jumat (21/12).
"Belum ada kabar (pengunduran diri)," ujar Ilham ketika dikonfirmasi, Jumat pagi.
Dia melanjutkan, jika OSO ingin menjadi peserta Pemilu 2019 dengan masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT), dirinya harus mundur terlebih dulu. "Berdasarkan surat kami, batas pengunduran diri OSO itu hari ini. Kami pedomani surat yang sudah kami keluarkan" tegas Ilham.
Sebagaimana diketahui, KPU sebelumnya telah mengirim surat kepada OSO. Surat tersebut bernomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tertanggal 08 Desember 2018.
Surat itu menegaskan sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan PTUN dan MA dengan merujuk kepada putusan MK. KPU akan memasukkan OSO ke dalam DCT Pemilu 2019 jika yang bersangkutan mundur sebagai pengurus parpol.
Menurut Ilham, apa yang sudah menjadi sikap KPU dalam surat itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, KPU akan menghadapi berbagai laporan sebagai konsekuensi dari adanya surat tersebut.
"Soal laporan-laporan, kami akan hadapi bersama nanti. Kalau beliau (OSO) sudah mengajukan pengaduan kepada polisi, apakah beliau bakal mundur (dari kepengurusan parpol) ?" tambah Ilham.