Kamis 20 Dec 2018 21:11 WIB

KPK Dalami Proses Pengadaan Kontrak di Kasus Waskita Karya

KPK memeriksa delapan saksi terkait kasus proyek fiktif pejabat Waskita Karya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan kontrak dalam pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Untuk mendalaminya, KPK memeriksa delapan saksi untuk tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).

"Kami mendalami bagaimana proses pengadaan yang sebenarnya, proses pengadaannya proyek-proyek tersebut seperti apa kemudian bagaimana proses menuju keputusan atau pengambilan langkah melakukan subkontrak terhadap sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang diduga fiktif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12).

Delapan saksi yang diperiksa itu adalah Kasie Logistik Proyek CCTW1 PT Waskita Karya Ebo Sancoyo, pensiunan PT Waskita Karya Tri Mulyo Wobowo, Direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Wado Energi Tri Yuharlina, dan Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin. Selanjutnya, Wakil Kepala Divisi Sipil PT Waskita Karya Fakih Usman, pegawai PT Waskita Beton Precast Agus Santoso, Direktur PT Safa Sejahtera Abadi Riza Alfarizi, dan Direktur PT Mer Engineering Ari Prasodo.

"KPK juga perlu mendalami lebih lanjut bagaimana bisa proyek-proyek yang sebagian sudah dikerjakan oleh perusahaan lain, tetapi kemudian seolah-olah dibuat lagi subkontraknya dan seolah-olah dikerjakan oleh perusahaan lain sehingga sejumlah uang negara harus dikeluarkan, itu yang merupakan kerugian keuangan negara," katanya lagi.

Selain Yuly Ariandi Siregar, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) sebagai tersangka lainnya dalam kasus itu. Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12).

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, kata Agus, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

"Namun, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Perhitungan sementara dengan koordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar.  "Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut," kata Agus lagi.

Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat "pekerjaan fiktif" dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif tersebut.

Sebanyak 14 proyek itu antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta, proyek fly over Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement