REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG - Jelang perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru 2019 mendatang, Polres Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung memusnahkan 26 ribu lebih minuman keras berbagai jenis dan tuak di lapangan Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (20/12). Pemusnahan dilakukan seusai apel operasi lilin lodaya 2018.
Bupati Bandung, Dadang M Naser mengungkapkan miras yang dimusnahkan berasal dari hasil operasi yang dilakukan beberapa bulan terakhir. Pihaknya pun akan terus meningkatkan pengawasan hingga tahun baru 2019 mendatang di Kabupaten Bandung.
"Hari ini ribuan minuman keras berbagai merek dan oplosan. Ini menunjukan mereka tidak kapok," ujarnya di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (20/12). Dirinya mengaku kesal dengan masih adanya peredaran minuman keras. Namun dirinya memandang hal tersebut merupakan dinamika kehidupan.
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Bandung. Dirinya mengungkapkan meski gembong miras di Cicalengka sudah dihukum namun masih banyak yang belum kapok.
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengungkapkan miras yang dimusnahkan berasal dari hasil operasi rutin yang dilakukan secara berkala beberapa bulan kemarin dan sudah ada ketetapan putusan dari pengadilan menyangkut status miras tersebut.
"Sampai kapanpun kalau tidak kapok, kita terus amankan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan (peredaran) miras," ungkapnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi mengungkapkan pihaknya terus berusaha meminimalisasi peredaran miras di Kabupaten Bandung. Diantaranya dengan memotong (rantai) pendistribusian miras. Kemudian, menyita barang tersebut dan menghancurkan bangunan liar yang dijadikan tempat berjualan miras.
"Kita juga memproses melalui pengadilan terus yang terakhir melakukan pemusnahan," katanya. Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di tingkat kecamatan bersama satpol PP di kecamatan, polsek dan koramil.