Kamis 20 Dec 2018 15:14 WIB

Hanura: KPU tidak Boleh Dikendalikan Kekuatan Politik

Pengurus dan ratusan kader Partai Hanura melakukan demonstrasi di KPU.

Ketua DPP Hanura Benny Ramdhani
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPP Hanura Benny Ramdhani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Hanura Benny Ramdhani menegaskan Komisi Pemilihan Umum RI harus bersikap independen dan tidak boleh dikendalikan kekuatan politik dari luar. Benny menuntut KPU tetap memasukkan nama Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO sebagai calon anggota DPD RI. 

"KPU harus tetap menjaga independensi. Tidak boleh dikendalikan kekuatan politik dari luar," kata Benny saat berorasi di depan Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (20/12).

Sejumlah pengurus Hanura serta ratusan kadernya melakukan demonstrasi di gedung KPU untuk menyuarakan aspirasi agar Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO tetap menjadi calon anggota DPD RI. Benny mempertanyakan sikap KPU yang berubah-ubah dalam menyikapi kasus OSO. 

Dia menekankan, saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa pengurus partai tidak boleh menjadi calon anggota DPD RI, KPU tanpa berkonsultasi dengan pihak lain, langsung serta merta menjalankan putusan itu. Namun ketika OSO menggugat ke Mahkamah Agung dan PTUN, dan dimenangkan, KPU justru menyatakan kebingungan dan meminta pendapat sejumlah pihak terkait. 

"Kenapa saat putusan MK, KPU serta merta menjalankan, tapi ketika kita menang, mereka berkonsultasi," kata Benny. Dia menekankan putusan MK dikeluarkan saat tahapan pemilu sudah berjalan jauh, sehingga putusan MK semestinya tidak berlalu surut.  

Sebelumnya KPU RI mencoret nama OSO dari daftar calon anggota DPD RI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa calon anggota DPD RI bukan merupakan pengurus partai politik. OSO kemudian menggugat ke MA dimana MA memutuskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut atau berlaku untuk pemilu legislatif berikutnya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement