Kamis 20 Dec 2018 14:02 WIB

Paparan Asap Rokok Pengaruhi Jutaan Anak Indonesia

Anak terpapar asap rokok cenderung mengalami pertumbuhan badan tak optimal.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Hafil
Rokok
Rokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Paparan rokok yang sangat masif dapat berpengaruh negatif bagi kualitas hidup 83,4 juta anak Indonesia. Hal tersebut seharusnya menjadi dorongan yang kuat bagi pemerintah dalam membuat kebijakan.

"Rokok merupakan bahaya laten bagi anak, yang dapat merenggut kesehatan anak di masa depan. Dampak konsumsi rokok baru akan dirasakan 15-20 tahun mendatang, saat anak-anak mencapai usia produktif," Deputi Tumbuh Kembang Anak Kemen-PPPA, Lenny N. Rosalin pada diskusi bertajuk Anak Masa Depan Bangsa, Berkualitas dan Hebat Tanpa Rokok, Rabu (19/12).

Selain itu, lanjut dia, anak merupakan kelompok rentan yang menjadi perokok pasif dan memiliki risiko yang juga berbahaya seperti perokok aktif. Berdasarkan penelitian Kementerian Kesehatan 2016 bahwa 43 juta anak terpapar asap rokok, dan 11,4 juta di antaranya berusia 0-4 tahun.

Anak yang terpapar asap rokok akan memiliki pertumbuhan badan yang tidak optimal dan mengalami stunting. Untuk itu, anak harus dilindungi, mereka harus dihindarkan dari rokok. Kita harus bangun anak-anak kita yang merupakan generasi masa depan bangsa sebagai generasi yang hebat tanpa rokok.

Berdasarkan penelitian Kementerian Kesehatan tahun 2017, bahwa 2-3 dari 10 anak Indonesia usia 15-19 tahun adalah perokok. Selama 15 tahun terjadi peningkatan persentase anak usia 15-19 tahun yang merokok sebesar dua kali lipat, dari 12 persen  di tahun 2001 menjadi 24 persen di tahun 2016.

"Angka ini merupakan sebuah alarm yang artinya Pemerintah Indonesia harus segera bertindak dan mencari solusi atas persoalan ini," kata Lenny melanjutkan.

Salah satu upaya Kemen-PPPA dalam melindungi anak dari dampak rokok adalah dengan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Salah satu indikator KLA pada Klaster ke-3 adalah Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan yang dibuktikan dengan adanya Kebijakan Daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Pengendalian Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) Rokok.

Baca juga: Hakim Tanya Penggunaan 'Bilik Cinta' ke Inneke, Suami Protes

Baca juga: Bantah Wiranto, Sekjen Demokrat: Saya Tahu Apa yang Terjadi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement