Kamis 20 Dec 2018 05:41 WIB

KPAI Angkat Bicara Soal Kasus Habib Bahar

KPAI meminta polisi tak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh Habib Bahar Smith (HBS). Apalagi terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengapresiasi keberanian orang tua korban yang  melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.  Siapapun tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apapun dan terhadap siapapun.

"Apalagi ini seorang yang dianggap ustaz dan pimpinan pondok pesantren terhadap anak. Negara ini adalah negara hukum, jika bersalah, dilaporkan ke pihak berwajub, bukan dihakimi sendiri," ucapnya, Rabu ( 19/12).

Kemudian, kata ia, salah satu korban masih anak- anak. Seberapa pun kesalahan seorang anak, wajib diberi kesempatan memperbaiki diri, bukan malah dianiaya.  Seseorang yang dikenal sebagai ulama mestinya bisa menjadi model dan contoh yang baik bagi anak-anak didik dan jamaahnya.

Ia menambahkan polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu, hukum harus ditegakan.  Untuk itu, ia akan mendorong pihak kepolisian menuntaskan penyelidikan kasus ini. "Saya dan pihak KPAI akan melakukan pengawasan terhadap pihak kepolisian untuk memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak mengingat salah satu korban masih usia anak," ucapnya.

Baca juga, Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan Polda Jabar.

KPAI mendorong anak korban wajib mendapatkan rehabilitasi medis dari Dinas Kesehatan dan rehabilitasi psikologis dari Dinas PPA/P2TP2A setempat. "Nanti KPAI akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk anak korban mendapatkan hak-haknya, terutama rehabilitasi medis dan psikis," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, membenarkan penahanan Habib Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan terhadap anak. Habib Bahar ditahan usai diperiksa beberapa kali dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement