Kamis 20 Dec 2018 04:40 WIB

Tak Bayar Iuran BPJS Dua Tahun, Ini Denda Terbarunya

BPJS menilai ketentuan baru ini bertujuan bukan untuk memberatkan peserta.

Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak pembayaran iuran melebihi dua tahun kini harus membayar denda tunggakan maksimal 24 bulan. Aturan ini mulai berlaku sejak 18 Desember 2018.

"Mengacu kepada Peraturan Presiden  No. 82 tahun 2018 kalau dulu maksimal tunggakan yang harus dibayar agar aktif lagi hanya 12 bulan, sekarang ditingkatkan menjadi paling lama 24 bulan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina di Padang, Rabu (20/12).

Ia memberi contoh jika ada peserta yang sudah menunggak empat tahun artinya untuk bisa aktif lagi harus membayar tunggakan 24 bulan. Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak yaitu status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan. "Ini jika tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan," kata dia.

Baca juga, Cukai Rokok Batal Naik, BPJS Kesehatan Pakai Tiga Opsi Ini.

Sementara itu, denda layanan juga diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. Jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, maka akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosa awal dengan besaran denda maksimal Rp 30 juta.

Ia menyampaikan ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran peserta yang didaftarkan Pemerintah Daerah dan peserta yang tidak mampu.

Ia memastikan ketentuan ini bukan untuk memberatkan peserta, tapi untuk mengedukasi agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban membayar iuran bulanan. "Jangan lupa, di balik hak yang diperoleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi," kata dia.

Sisi lain pada Perpres tersebut juga diatur Peserta Penerima Upah yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan, tanpa membayar iuran. "Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III," kata dia.

Akan tetapi PHK yang dimaksud adalah secara legal formal mulai dari putusan pengadilan hubungan industrial, penggabungan perusahaan, perusahaan pailit atau mengalami kerugian, atau PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja dibuktikan dengan surat dokter.

Kemudian jika peserta yang mengalami PHK tersebut telah bekerja, maka wajib kembali memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. Sementara jika ia tidak bekerja lagi dan tidak mampu, maka selanjutnya ia akan didaftarkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran.

Ia menambahkan Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama dan BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia. "Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement