Kamis 20 Dec 2018 01:07 WIB

Pemkot Yogya Klaim 90 Persen KTP Invalid Telah Dimusnahkan

Saat ini KTP-el yang belum dimusnahkan sudah tidak terlalu banyak.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Esthi Maharani
Petugas memusnahkan ribuan KTP elektronik yang rusak atau invalid di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Petugas memusnahkan ribuan KTP elektronik yang rusak atau invalid di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengaku telah memusnahkan KTP-elektronik (KTP-el) yang rusak atau invalid. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. 

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, pihaknya telah memusnahkan lebih dari 90 persen KTP-el yang rusak atau invalid. Untuk itu, saat ini KTP-el yang belum dimusnahkan sudah tidak terlalu banyak.

"Dukcapil (Kota Yogyakarta) sudah melakukan pemusnahan. Kita kan sudah memusnahkan 98 persen lebih, jadi tidak terlalu banyak," kata Haryadi di Pasar Beringharjo,  Yogyakarta, Selasa (18/12).

Pemusnahan yang dilakukan yaitu dengan menggunting KTP-el. Setelah itu akan dibakar sesuai yang diinstruksikan. Hal tersebut dilakukan supaya KTP-el yang rusak atau invalid tersebut tidak disalahgunakan.

"Yang penting poinnya bukan dibakarnya, yang penting itu tidak bisa dipergunakan untuk hal apapun karena sudah tidak berlaku atau sudah tidak rusak," tambahnya.

Seperti diketahui, Tjahjo melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar meminta seluruh bupati/wali kota agar menindaklanjuti dalam tempo yang sesingkat-singkatnya Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-elektronik (KTP-el) rusak atau invalid. SE tersebut mengatur mengenai pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing - masing.

Kepala daerah juga diminta mengecek KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal pada 2011 sampai 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan  dan kabupaten/kota. Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid , maka dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Bupati atau wali kota agar menugaskan jajaran seluruh aparat Dukcapil setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP-el invalid atau rusak dengan cara dibakar,” kata Bahtiar beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement