REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Sebanyak 10.562 KTP elektronik atau KTP-El domisili Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lobar Muridun disaksikan pihak kepolisian di halaman Kantor Dinas Dukcapil Lobar, Rabu (19/12).
Muridun mengatakan, KTP-El yang dimusnahkan merupakan KTP yang sudah rusak serta masa berlakunya sudah habis atau invalid milik warga dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Lobar. Sebelum dibakar, petugas memastikan ketidakberlakuan puluhan ribu KTP-El dengan cara digunting atau dilubangi.
"Maksud dan tujuan pemusnahan KTP ini adalah jangan sampai nanti disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan. Karena KTP yang sudah invalid ini sudah kita ganti dengan yang baru, jadi kita ingin betul-betul KTP ini dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," kata Muridun.
Selain KTP-El rusak, KTP-El yang dimusnahkan termasuk KTP-El yang ada perubahan status, warga yang pindah alamat dan pendatang dari luar daerah. "Hingga saat ini progres perekaman KTP-El di Lobar sudah mencapai 92 persen dari total wajib KTP sebanyak 520 ribu jiwa," ucap Muridun.
Selain di Lombok Barat, pemusnahan juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Hal itu sesui dengan perintah langsung melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP Elektronik rusak atau invalid untuk mencegah penyalahgunaan jelang Pemilu 2019.