Rabu 19 Dec 2018 18:49 WIB

Polda Metro Gagalkan Peredaran 70 Kg Sabu untuk Tahun Baru

Sabu dan ekstasi dikirim dari Malaysia untuk diedarkan di Jakarta.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat (tengah) bersama Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander (kedua kiri) dan Kanit 2 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ahrie Sonta (kedua kanan) menunjukan barang bukti saat rilis kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi jaringan internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat (tengah) bersama Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander (kedua kiri) dan Kanit 2 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ahrie Sonta (kedua kanan) menunjukan barang bukti saat rilis kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi jaringan internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap 70 kilogram sabu-sabu dan 49.238 butir ekstasi dari jaringan antarnegara di Apartemen Season City Jakarta Selatan pada 17 Desember. Polda Metro Jaya mengatakan, narkoba tersebut akan diedarkan di Jakarta dalam rangka perayaan tahun baru.

"Pelaku jaringan internasional barang dari Malaysia melalui Palembang dan didistribusikan di Jakarta," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta Rabu (19/12).

Dari pengungkapan itu, polisi meringkus YH (41), N (47), AB (38), M (36), AS (28), H (28), dan HG (35), sedangkan tiga tersangka lainnya berstatus buronan yaitu IJK, JH dan D alias RM. Brigjen Wahyu menyebutkan tersangka menyelundupkan narkoba itu dari Malaysia menuju Palembang kemudian diedarkan di Jakarta dalam rangka perayaan tahun baru.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander mengungkapkan para tersangka menggunakan dua mobil dari tiga kendaraan guna mengangkut narkoba. Para menyimpan narkoba pada bagian sound system agar tidak terdeteksi anggota kepolisian.

"Di sound system mobil terdapat dua kotak, satu kotak yang bisa memuat 15 sampai 20 kg," jelas AKBP Dony.

Petugas juga menyita barang bukti berupa tiga koper dan tiga tas yang berisi sabu seberat 70 Kg dan ekstasi sebayak 49.238 butir, satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Pajero Sport, satu unit mobil Fortuner, satu unit mobil Marcedes Benz, satu unit mobil Avega, satu unit motor Yamaha R15, dan satu unit motor Honda Beat. Para tersangka dijerat Pasal 12, Pasal 114, serta 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement