Rabu 19 Dec 2018 16:51 WIB

OTT pada 2018, Terbanyak Sejak KPK Ada

KPK melakukan 28 kali operasi tangkap tangan pada 2018.

Paparam komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam  konferensi pers terkait  kinerja KPK selama tahun 2018 di KPK, Jakarta, Rabu (19/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Paparam komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam konferensi pers terkait kinerja KPK selama tahun 2018 di KPK, Jakarta, Rabu (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat operasi tangkap tangan (OTT) terbanyak sejak institusi penegak hukum itu berdiri pada 2003 adalah pada tahun ini. Yakni, total ada 28 kali OTT.

"Di antara kasus-kasus yang ditangani tersebut, terdapat 28 kasus yang merupakan hasil operasi tangkap tangan. Jumlah ini bisa bertambah, misalnya OTT malam kemarin belum dicatat di sini," kata Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (19/12).

Saut mengatakan, jumlah kasus tangkap tangan pada 2018 telah melampaui tahun sebelumnya dan merupakan terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers akhir tahun Kinerja KPK 2018 yang dihadiri empat pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M. Syarif, Alexander Marwata, dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) Hary Budiarto, Deputi Bidang Pengawasan Internal, Pengaduan Masyarakat (PIPM) Herry Muryanto, dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Saut menyebutkan, dari 28 kasus tersebut, KPK telah menetapkan 108 orang sebagai tersangka, mulai dari anggota legislatif, aparat penegak hukum, hingga kepala daerah. Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan kemudian dari hasil pengembangan perkara.

Berdasarkan catatan, ada 22 kepala daerah, tiga orang hakim, empat orang anggota DPRD, dua orang pejabat kementerian/lembaga, dan dua anggota DPR RI. Terkait dengan tangkap tangan, menurut Saut, kadang KPK menyita hanya sejumlah kecil uang suap. Namun, saat dilakukan pengembangan tidak sedikit para pihak yang kemudian dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dari OTT tersebut, kaat dia, tidak jarang menjadi pintu masuk untuk menjerat dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Beberapa tersangka, di antaranya Bupati Kebumen Yahya Fuad, Gubernur Jambi Zumi Zola, Gubernur Aceh Irwandy Yusuf, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, dan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang dalam penyidikan dan persidangan terungkap memiliki sejumlah aset yang sangat besar yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 152 perkara, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 17 perkara, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) enam perkara.

Sementara itu, data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, menunjukkan ada 91 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD dan 50 perkara melibatkan swasta serta 28 perkara melibatkan kepala daerah (29 kepala daerah aktif dan dua mantan kepala daerah). Selain itu, terdapat 20 perkara lainnya yang melibatkan pejabat eselon I hingga IV.

Secara total, pada 2018 KPK melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan, dan 128 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya. Di samping itu, juga melakukan eksekusi terhadap 102 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement