Rabu 19 Dec 2018 08:55 WIB

Ditlantas Usulkan Ganjil Genap untuk Motor

Untuk menghilangkan kesan diskrimintatif, sepeda motor perlu diatur atau dikendalikan

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Evaluasi Ganjil-Genap di Jakarta.
Evaluasi Ganjil-Genap di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nasib pemberlakuan aturan ganjil-genap usai perhelatan Asian Games 2018, telah kembali dirapatkan dan dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD). Pembahasan ini melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, dan seluruh pihak terkait.

Hasil dari FGD menyimpulkan untuk melanjutkan gage hingga tahun depan, dan mengusulkan agar gage juga diberlakukan bagi pengendara sepeda motor. Dan untuk waktu pemberlakuannya itu masih sama, yakni dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dari Senin sampai Jumat , hari Sabtu dan Minggu serta libur Nasional tidak berlaku.

“Pembatasan lalu lintas dengan skema gage supaya diteruskan. Untuk menghilangkan kesan diskrimintatif, sepeda motor perlu diatur atau dikendalikan,” ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Selasa (18/12).

Dalam hasil FGD tersebut, juga diusulkan agar sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) dapat diintegrasikan pada penerapan sistem gage. Nantinya, dikatakan Budiyanto, usulan yang didapat dari FGD ini akan diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pengambil keputusan terakhir.

“Dari Dishub akan membuat laporan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan keputusan dari Gubernur. Keputusan terakhir ada pada Gubernur,” jelas Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, hasil diskusi tersebut merekomendasikan agar skema ganjil-genap yang akan usai pada 31 Desember kembali diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00 WIB-21.00 WIB. Apabila ganjil-genap dilanjutkan, AKBP Budiyanto menyebut, penindakan hukum untuk pengendara yang melanggar dapat dideteksi melalui kamera CCTV sistem tilang elektronik.

Aturan tilang elektronik sendiri telah berlaku di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin sejak 1 November. AKBP Budiyanto menyebut, dalam diskusi yang dimoderatori Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas, para peserta sepakat bahwa pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil-genap turut meningkatkan produktivitas ekonomi.

Alasannya, arus kendaraan yang berjalan lebih lancar selama skema ganjil-genap berlaku dapat mempercepat distribusi jasa dan barang, sehingga risiko waktu dan uang yang dikeluarkan akibat macet dapat berkurang.

Dengan demikian, AKBP Budiyanto menuturkan, hasil diskusi itu akan diteruskan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi salah satu pertimbangan membuat kebijakan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur No.106/2018 mengatur pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil-genap di sembilan ruas jalan, di antaranya  Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan KS Tubun).

Juga, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani. Aturan ganjil-genap di ibukota berlaku sejak 15 Oktober dan akan berakhir pada 31 Desember.

Salah satu pengendara mobil, Gabriel, mengatakan pemberlakuan ganjil genap untuk motor juga harus diberlakukan. Pasalnya saat ini ganjil genap untuk mobil, menurutnya kurang efektif jika tidak juga mengendalikan laju motor.

Ia menilai, kemacetan tidak hanya disebabkan mobil, tetapi juga motor yang jumlahnya terlalu banyak dan bahkan kerap parker di sisi jalan seperti yang dilakukan pengemudi ojek daring. Hal ini bisa dilihat di seberang Stasiun Palmerah.

“Kemacetan di sana panjang banget dan ternyata gara-gara banyak motor ojek daring yang ‘ngetem’ menunggu penumpang,” ujar Gabriel.

484 STNK diblokir

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mencatat hasil tilang sejak diberlakukan pada 1 November 2018, dan tercatat ada 484 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diblokir. Mereka adalah pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran, namun belum membayar denda tilang dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

Budiyanto menjelaskan, mereka yang STNK-nya diblokir maka dipastikan tidak bisa memperpanjang STNK jika belum membayar denda yang sudah ditentukan atas pelanggaran yang dilakukan. “484 kendaraan terblokir karena tidak mematuhi kewajiban hukum dalam sistem ETLE. Jumlah ini adalah penegakan hukum sejak 1 November hingga 16 Desember 2018,” kata Budiyanto.

Ia merinci selama 1,5 bulan diterapkan aturan tilang elektronik, ada 4.950 kendaraan yang tercapture melanggar. Kemudian yang telah terkonfirmasi ada 3.210 pengendara, dan yang mengkonfirmasi balik dari jumlah 3.210 hanya ada 889 pengendara.

“Yang sudah membayar denda tilang ada 519 pengendara dan yang mendapatkan penetapan atau vonis tilang ada 716 pengendara,” kata Budiyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement