Senin 17 Dec 2018 22:55 WIB

Terungkap Alasan Arifin Habisi Pria dengan Gangguan Kejiwaan

Penganiayaan terhadap korban gangguan jiwa ditengarai bukan pertama kali.

Ilustrasi Pembunuhan
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI  -- Tim penyidik Polres Boyolali mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban, Arifin (33), warga Desa Selodoko, Kecamatan Selo, yang ditemukan luka parah di trotoar Jalan Pandanaran, dengan menangkap pelakunya.

Kapala Polres AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto di Boyolali, Senin, mengatakan polisi menangkap Arga Anggara (28) warga Sidodadi, Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali kota, pada Ahad (16/12) malam.

"Tersangka kasus pembunuhan itu mengakui telah melakukan penganiayaan korban karena kesal. Polisi sedang melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku," kata Willy Budiyanto, Senin (17/12).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka mengakui telah melakukan menganiayaan dengan melukai perut korban.

Tersangka tampaknya sudah terbiasa melukai orang yang mengalami gangguan jiwa, seperti korban Arifin. Ia diketahui sudah dua kali melakukan hal itu. "Pelaku ini sebelumnya juga melakukan hal yang sama. Korbannya ditemukan tewas di depan Swalayan Galaxy, Boyolali Kota, pada bulan Agustus 2018," kata Willy.

Baca juga, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga.

Pengungkapan kasus tersebut berawal meminta keterangan saksi terkait dengan penemuan korban, Arifin, dengan luka perut di trotoar Boyolali Kota, Sabtu (15/12).

"Polisi langsung melakukan penyelidikan, mengarah pada tersangka Arga yang melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia," kata Willy.

Pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa kesal sering meminta rokok.

Pelaku yang awalnya telah memberikan sebatang rokok kepada korban. Akan tetapi, tidak lama kemudian korban meminta rokok lagi. Pelaku yang kesal kemudian mengambil pisaunya langsung diayunkan dan mengenai perut korban.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 338 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement