Senin 17 Dec 2018 15:40 WIB

Pemkot Banda Aceh Larang Warga Rayakan Tahun Baru Masehi

Pemkot Banda Aceh tak melarang warga yang bukan Islam memeringati tahun baru.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (kanan) didampingi Kepala Biro Antara Aceh Azhari (kedua kanan) melihat karya Pewarta Foto Antara pada pembuka pameran foto HUT ke-81 LKBN Antara di Banda Aceh, Aceh, Senin (17/12/2018).
Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (kanan) didampingi Kepala Biro Antara Aceh Azhari (kedua kanan) melihat karya Pewarta Foto Antara pada pembuka pameran foto HUT ke-81 LKBN Antara di Banda Aceh, Aceh, Senin (17/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman melarang warganya untuk ikut merayakan malam pergantian tahun baru masehi. Sebab, perayaan itu bertentangan dengan peraturan dalam syariat Islam yang berlaku di provinsi paling barat Indonesia itu.

"Kami sudah mengeluarkan imbauan pada malam 1 Januari 2019 tidak ada melakukan perayaan. Tidak ada pesta kembang api, dan berbagai pesta lainnya. Karena ini tidak sesuai dengan syariat Islam, dan bertentangan adat istiadat di Aceh," kata Aminullah di Banda Aceh, Senin (17/12).

Ia mengatakan, pekan lalu Pemerintah Kota Banda Aceh telah menggelar rapat bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah setempat terkait seruan bersama pelarangan perayaan malam tahun baru masehi 2019. Wali kota juga meminta pedagang agar dapat mengindahkan imbauan tersebut dengan tidak memperjualbelikan petasan, kembang api, terompet, dan lain sebagainya kepada penduduk sekitar yang tinggal di kota berjuluk "Serambi Makkah" ini.

Kendati demikian, Aminullah mengatakan, Pemkot Banda Aceh tidak melarang setiap penduduk di daerahnya dan merupakan pemeluk agama selain Islam untuk memperingati pergantian tahun masehi tersebut. "Bagi non-Muslim maka di situlah toleransi beragama seperti itu, dan kita harapkan adalah saling menghargai. Mereka merayakan sendiri, silakan. Tidak ada masalah," ucapnya.

Akan tetapi, pemeluk agama selain Islam juga harus menjaga peringatan pergantian tahun masehi dengan tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api. Itulah yang dikatakan toleransinya Kota Banda Aceh.

"Kami tidak menutup mereka tidak boleh ke gereja di tanggal 1 Januari, silakan. Karena itu haknya agama lain," kata Aminullah.

Aminullah menyampaikan pernyataan itu di sela-sela menyaksikan pameran 40 foto hasil jepretan empat fotografer Antara biro Aceh berjudul "Aceh Dalam Lensa Antara", dan workshop fotografi sebagai rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara pada 13 Desember 2018. Kepala Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Biro Aceh Azhari mengucapkan terimakasih kepada sponsor yang telah mendukung terselenggaranya acara selama satu pekan dari tanggal 17 hingga 24 Desember 2018.

Ia mengatakan, pameran foto dan workshop jurnalistik baik tulis, fotografi, dan televisi ini terselenggara berkat dukungan Pemerintah Kota Banda Aceh, PT Semen Indonesia, PT Pertamina MOR I, PT Medco E&P Malaka, Bulog Divre Aceh, dan PT PLN Wilayah Aceh.

Antara biro Aceh juga memberikan satunan kepada 15 orang anak yatim merupakan keluarga besar dari orang tua yang semasa hidupnya berprofesi sebagai wartawan, dan diserahkan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.

"Pameran foto digelar selama satu pekan ini, dibuka untuk umum. Artinya semua warga tidak cuma di Banda Aceh dapat berkunjung langsung ke kantor Antara biro Aceh di Jalan Teuku Panglima Nyak Makam, Lampineung di Banda Aceh," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement