Jumat 14 Dec 2018 08:00 WIB

Yusril: OSO Menolak Sikap KPU Soal Putusan PTUN dan MA

OSO sudah mempersiapkan gugatan baru ke Bawaslu dan PTUN.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Oesman Sapta Odang.
Foto: IST
Oesman Sapta Odang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kliennya menolak sikap KPU soal tindaklanjut putusan PTUN dan MA. Saat ini OSO sedang mempersiapkan sejumlah langkah hukum baru.

"OSO pada dasarnya menolak. Sebab prinsipnya putusan MK, MA dan PTUN tidak bertabrakan satu dengan yang lain. Sehingga harus dilaksanakan secara konsisten," ujar Yusril kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/12).

Karena itu, saat ini OSO sudah mempersiapkan gugatan baru ke Bawaslu dan PTUN. Kemudian, pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan dilakukan.

"Kalau DKPP itu sifatnya pelanggaran etik yang dilakukan komisioner (KPU)," lanjut Yusril. Saat ini, pihaknya sudah meminta kepada PTUN agar memerintahkan KPU melaksanakan putusan lembaga peradilan itu.

Karenanya, Yusril menegaskan jika OSO tidak akan melaksanakan ketentuan KPU soal permintaan pengunduran diri sebagai pengurus parpol sebelum 21 Desember. Dia menilai, KPU bersikap tidak adil terhadap OSO.

"Walaupun mereka (KPU) tolak, perkara tetap jalan. Cara-cara seperti itu tidak fair, lewat surat suara. Ketika surat suara dicetak, gambar anda tidak ada," tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan OSP harus mengundurkan diri sebagai resmi sebagai pengurus parpol. Jika OSO tidak menyampaikan surat pengunduran diri, dirinya tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2019.

Evi menjelaskan, KPU telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada OSO pada 8 Desember. Surat itu berisi sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan PTUN dan Mahkamah Agung (MA) soal pencalonan OSO sebagai anggota DPD.

"Dalam surat itu kami secara jelas menyampaikan dasar-dasar kami dalam menindaklanjuti putusan PTUN, MA dan MK. Kami tidak mengabaikan putusan PTUN, tetapi kami juga harus merujuk kepada putusan MK," ujar Evi kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12).

Dia menjelaskan, sikap KPU soal putusan tiga lembaga peradilan adalah membuka ruang kepada OSO untuk memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 26 Tahun 2018. Untuk memenuhi syarat, KPU membuka kesempatan kepada OSO untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol hingga 21 Desember.

"Jadi, kami bisa mengubah daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 dengan memasukkan OSO. Tetapi sepanjang dia memenuhi persyaratan sebagaimana putusan MK, yakni mengundurkan diri sebagai pengurus parpol," tegas Evi.

Pengunduran diri itu pun, kata Evi, harus dilakukan secara resmi. "Tidak bisa hanya bicara menyampaikan mundur secara lisan. Sebab KPU bekerja berdasarkan legal formal. Jadi harus ada dokumen berupa surat pengunduran diri atau surat pemberhentian dari parpol," tutur Evi.

Evi menambahkan, setelah surat  KPU disampaikan kepada pihak OSO, belum ada respons dari mereka. "Sepengatahuan saya belum ada (komunikasi dari pihak OSO dengan KPU). Tapi kami sudah sampaikan surat secara resmi (suratnya)," tuturnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement