Kamis 13 Dec 2018 12:00 WIB

Mendagri Optimistis Pemilu Serentak 2019 Luber dan Jurdil

Undang-undang mengatur sistematik untuk mewujudkan tata kelola pemilu yang luber

Red: EH Ismail
Mendagri Tjahjo Kumolo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional III Tahun 2018 , di Hotel Sangrila, Kamis (15/11).
Mendagri Tjahjo Kumolo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional III Tahun 2018 , di Hotel Sangrila, Kamis (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo optimistis pemilu serentak 2019 akan berlangsung Luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia), jujur, dan adil (jurdil). Hal itu, menurut Tjahjo, merupakan perintah konstitusi dan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Undang-undang tersebut mengikat semua pihak, baik penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemda, parpol, kontestan dan seluruh aktor-aktor terkait penyelenggaraan pemilu,” kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, Undang-undang mengatur.secara sistematik untuk mewujudkan tata kelola pemilu yang luber, jujur dan adil. Bahkan telah disusun aturan lebih teknis oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP.  Aturan tersebut mengikat semua pihak.

Ia menegaskan, penyelenggara Pemilu merupakan lembaga yang bersifat nasional, mandiri, dan tetap. Keputusan penyelanggara pemilu bersifat independen dan tidak ada yang dapat mengintervensi.

“Jika.ada yang mencoba (intervensi), berisiko terkena pidana pemilu sesuai UU pemilu,” ujar Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, penyelanggara pemilu saat ini adalah orang-orang yang berintegritas tinggi karena dipilih melalui seleksi ketat oleh pansel independen dan persetujuan DPR. Mereka juga dikontrol pers, masyarakat sipil, perguruan tinggi, NGO/LSM, dan dunia internasional dalam proses dan tahapan pemilu.

“Kita yakin tata kelola pemilu hari ini jauh lebih dari sebelummya,” tuturnya.

Mengenai masalah blangko KTP elektronik yang terjadi pelanggaran SOP sehingga KTP rusak atau invalid tidak dimusnahkan, tindak pidana pencurian dan oknum yang sengaja membuang KTP invalid atau rusak, Tjahjo menegaskan itu murni tindak pidana.

“Kami sangat serius minta kabareskrim.Polri mengusut, menangkap dan menghukum seberat-beratnya para pelaku. Kami pasti tindak aparatur siapapun yang terlibat termasuk pecat. Dan pidanakan. Kami tidak pernah lindungi aparatur yang korup dan.tidak.bertanggungjawab,” kata Tjahjo.

Ia menekankan, masalah KTP elektronik tersebut tidak ada hubungan dengan DPT. DPT adalah otoritas mutlak KPU dan penyelenggara Pemilu.

“Kemendagri hanya memberikam DP4 sesuai amanat UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Hal tersebut sudah dilaksanakan DP4 diserahkan kemendagri kepada KPU tahun lalu, pada 17 Desember 2017,” tuturnya.

Tjahjo menegaskan, Kemendagri selalu mengingatkan untuk melawan racun demokrasi berupa politik uang, politisasi SARA, dan kampanye negatif. “Saya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan Mari Kita Tolak dan Lawan Siapapun yang coba-coba melakukan kecurangan dalam pemilu,” kata dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement