Rabu 12 Dec 2018 19:25 WIB

PN Depok Eksekusi Lahan Terkena Tol Cijago di Kukusan

Seluruh warga yang tergusur sebenarnya tidak menerima proses eksekusi.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Petugas memakai alat berat merobohkan bangunan yang terdampak pembagunan Tol Cijago di Jalan Juanda Depok, Jawa Barat, Senin (10/12/2018).
Foto: Antara/Kahfie Kamaru
Petugas memakai alat berat merobohkan bangunan yang terdampak pembagunan Tol Cijago di Jalan Juanda Depok, Jawa Barat, Senin (10/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Depok melakukan eksekusi lahan terkena Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Tahap II di Kelurahan Kukusan, Beji, Depok, Rabu (12/12). Juru sita PN Depok yang dikawal ratusan aparat kepolisian dari Polres Depok membacakan penetapan eksekusi.

Setelah itu, dua alat berat berupa beko menghancurkan belasan bangunan rumah yang menolak ganti untung pembebasan jalan Tol Cijago Tahap II. Ada 14 rumah warga yang digusur paksa.

"Ada 14 lahan masih dalam bentuk bangunan rumah yang digusur," kata Syamsudin, salah seorang perwakilan warga Kukusan, Beji, Depok.

Syamsudin mengatakan, warga memilih untuk meninggalkan rumah dan sebagian besar sudah dikosongkan. "Warga sudah mendapat imbauan untuk mengosongkan rumah," jelas dia.

Syamsudin menegaskan, seluruh warga yang tergusur sebenarnya tidak menerima proses eksekusi. Pasalnya, proses hukum masih berjalan meskipun telah kalah dalam proses sidang di PN Depok. "Keputusannya belum inkrah, kami masih mengajukan proses banding mestinya jangan dieksekusi dulu. Warga menghormati keputusan hukum. Tapi kalau bisa dibilang, eksekusi ini sudah cacat hukum," jelasnya.

Warga yang terkena gusur, lanjut Syamsudin, masih kebingungan mau tinggal di mana. "Ya bingung, uang penggantian lahan juga belum kami sepakati, masih dalam tahap banding juga," ujarnya.

Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sughiarto mengatakan, ada kurang lebih 500 petugas kepolisian dan TNI mengamankan proses pengusuran rumah warga tersebut. "Alhamdulillah, eksekusi berjalan lancar," ucapnya.

Ketua PN Depok Soebandi mengatakan, sejumlah pemilik lahan yang menolak ganti untung pembebasan Jalan Tol Cijago sudah mengambil uang konsinyasi yang diberikan BPN Depok di Kantor PN Depok. "Sebagian sudah mengambil uang ganti untung yang sudah ditetapkan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement