Rabu 12 Dec 2018 04:01 WIB

TNI Turun Tangan Atasi Ajaran Sesat Sensen Komara

Kodim Garut akan mendata pengikut Sensen.

Ilustrasi ajaran sesat.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi ajaran sesat.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Komando Distrik Militer (Kodim) TNI/0611 Garut telah menelusuri dan mendata pengikut ajaran Sensen Komara yang mengaku sebagai nabi dan panglima Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ajaran ini telah dinyatakan sesat oleh MUI.

"Saya sudah memerintahkan seluruh jajaran untuk mendata seluruh warga di seluruh wilayah Kodim 0611 Garut yang menjadi pengikut Sensen ini," kata Komandan Kodim 0611 Garut, Letkol Inf Asyraf Aziz kepada wartawan di Garut, Selasa (11/12).

Ia menuturkan, Kodim 0611 Garut sudah mengetahui keberadaan Sensen dan diketahui ada beberapa orang menjadi pengikutnya. Kodim Garut membutuhkan data lebih akurat tentang jumlah pengikut Sensen serta tempat yang biasa mereka gunakan untuk penyebaran paham sesat tersebut.

"Kita melakukan pemetaan jumlah dan juga lokasi mereka karena ajarannya sudah dinyatakan sesat dan menyimpang," katanya.

Ia menyampaikan, paham Sensen sudah dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut sebagai ajaran sesat dan dilarang menyebarkannya. TNI, kata dia, mengantisipasi adanya gejolak di masyarakat yang dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Garut.

"Pendataan yang kita lakukan ini sebagai langkah antisipasi di wilayah sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Baca juga, Keluarga Ini Shalat Hadap Timur dan Yakini Sensen Rasul.

Ia menambahkan, jajarannya tidak hanya mendata, tetapi berupaya untuk mengingatkan pengikutnya agar kembali melakukan aktivitas keagamaannya seperti pada umumnya.

Jika ajaran tersebut terus dibiarkan, kata dia, khawatir akan memicu konflik di masyarakat, atau melakukan tindakan yang dapat mengancam jiwa para pengikutnya itu. "Perlu dilakukan pencegahan akan aksi masyarakat yang resah dengan kegiatan mereka," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement