Rabu 12 Dec 2018 00:47 WIB

Novel: Ada Konflik Kepentingan Soal Laporan Ombudsman

Novel mempertanyakan hasil laporan yang menyebutkan bahwa dirinya tidak kooperatif.

Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai terdapat konflik kepentingan terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman kasus penyerangannya. Laporan itu disampaikan anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala.

"Saya tidak yakin ini adalah serangan dari Ombudsman, tetapi saya menjadi curiga bahwa Pak Adrianus punya conflict of interest'dalam masalah ini," kata Novel dalam peluncuran "Jam Hitung Penyerangan Novel Baswedan" di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12). 

Baca Juga

Novel mempertanyakan hasil laporan yang menyebutkan bahwa dirinya tidak kooperatif saat diperiksa dalam penanganan kasusnya tersebut. "Saya tidak tahu apa yang dimaksud oleh Pak Adrianus ini bahkan mungkin menganggap saya sebagai korban tidak kooperatif yang kooperatif adalah pelaku barangkali," katanya.

Sebelum pemeriksaan itu dilakukan, Adrianus pernah meminta kepada Novel untuk memberi keterangan. "Kemudian difasilitasi oleh Biro Hukum KPK untuk meminta keterangan saya di kantor KPK," tuturnya.

Karena itu, kata Novel, dalam pertemuan di KPK saat itu dirinya bersama tim kuasa hukum juga meminta agar Adrianus tidak ikut dalam pemeriksaan tersebut. "Karena Pak Adrianus telah menyampaikan kebohongan, menyampaikan bahwa saya belum pernah diperiksa, saya irit bicara, saya hanya diperiksa dua lembar dan hal-hal itu sangat luar biasa ya," ungkap Novel.

Sebelumnya, Adrianus Meliala meminta jajaran penyidik kepolisian untuk memanggil kembali Novel Baswedan. Pemanggilan kembali itu, menurut Adrianus di Jakarta, Kamis (6/12), berpotensi membuka petunjuk-petunjuk baru sehingga pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel dapat segera ditangkap dan diadili oleh penegak hukum. 

Adrianus mengatakan, penyidikan kasus Novel telah mencapai lebih dari 600 hari dan salah satu penyebabnya ada keterangan dari pihak korban yang belum masuk berita acara perkara (BAP) Kepolisian.  Penyidik kepolisian, menurut Adrianus, kesulitan untuk melakukan pemeriksaan mengingat kegiatan tersebut berlandaskan keterangan pada BAP. 

Hari ini, tepat 609 hari setelah Novel Baswedan diserang oleh dua pengendara motor pada 11 April 2017 seusai Shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement