REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad enggan berkomentar banyak mengenai kekhawatiran murid yang otomatis terdaftar ketika penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi. Khususnya bila mereka tidak tertampung di jenjang selanjutnya.
Hamid meminta masyarakat menunggu peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) diteken terlebih dahulu. "Tunggu Permendikbudnya ya," ujarnya saat dihubungi Republika, Selasa (11/12).
Ia berharap permendikbud diselesaikan dalam waktu dekat."Mudah-mudahan minggu depan sudah final," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menargetkan, melalui sistem zonasi pada tahun depan, siswa tidak perlu lagi mendaftar masuk sekolah. Sebab, namanya sudah terdaftar di sekolah tersebut.
"Kami menargetkan, pada tahun depan siswa tidak perlu lagi mendaftar. Tapi, namanya sudah terdaftar di sekolah yang ada di dekat rumahnya. Mudah sekali sebenarnya, jika zonasi ini diterapkan karena siapa yang masuk SMP tahun depan adalah anak yang duduk di kelas enam sekarang ini," ujar Mendikbud dalam diskusi di Jakarta, Senin (10/12).
Untuk menerapkan sistem zonasi tersebut, diperlukan kerja sama dengan pemerintah daerah, terutama dinas kependudukan dan catatan sipil. Data tersebut juga bisa digunakan untuk pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sistem zonasi, kata Muhadjir, merupakan puncak dari restorasi pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Zonasi ini mengutamakan kedekatan jarak domisili peserta didik dengan sekolah," ujarnya.