Selasa 11 Dec 2018 20:54 WIB

Zonasi Bisa Buat Murid tak Diterima? Ini Jawaban Kemendikbud

Mendikbud Muhadjir berharap melalui zonasi siswa tak perlu mendaftar ke sekolah

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah calon peserta didik bersama orang tuanya mengikuti proses verifikasi berkas administrasi akademik dan non akademik di SMA Negeri 1 Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (2/7). Hari ini mulai dilakukan verifikasi berkas bagi PPDB sistem Zonasi.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Sejumlah calon peserta didik bersama orang tuanya mengikuti proses verifikasi berkas administrasi akademik dan non akademik di SMA Negeri 1 Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (2/7). Hari ini mulai dilakukan verifikasi berkas bagi PPDB sistem Zonasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad enggan berkomentar banyak mengenai kekhawatiran murid yang otomatis terdaftar ketika penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi. Khususnya bila mereka tidak tertampung di jenjang selanjutnya.

Hamid meminta masyarakat menunggu peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) diteken terlebih dahulu. "Tunggu Permendikbudnya ya," ujarnya saat dihubungi Republika, Selasa (11/12).

Baca Juga

Ia berharap permendikbud diselesaikan dalam waktu dekat."Mudah-mudahan minggu depan sudah final," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menargetkan, melalui sistem zonasi pada tahun depan, siswa tidak perlu lagi mendaftar masuk sekolah. Sebab, namanya sudah terdaftar di sekolah tersebut.

"Kami menargetkan, pada tahun depan siswa tidak perlu lagi mendaftar. Tapi, namanya sudah terdaftar di sekolah yang ada di dekat rumahnya. Mudah sekali sebenarnya, jika zonasi ini diterapkan karena siapa yang masuk SMP tahun depan adalah anak yang duduk di kelas enam sekarang ini," ujar Mendikbud dalam diskusi di Jakarta, Senin (10/12).

Untuk menerapkan sistem zonasi tersebut, diperlukan kerja sama dengan pemerintah daerah, terutama dinas kependudukan dan catatan sipil. Data tersebut juga bisa digunakan untuk pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sistem zonasi, kata Muhadjir, merupakan puncak dari restorasi pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Zonasi ini mengutamakan kedekatan jarak domisili peserta didik dengan sekolah," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement