Selasa 11 Dec 2018 20:30 WIB

Tjahjo: Jangan Timpakan Kasus KTP-El ke Kemendagri

Pelaku kejahatan pidana soal KTP-el tetap harus diberikan sanksi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, tidak sepakat jika kesalahan terkait kasus KTP-el hanya ditimpakan kepada pejabat Kemendagri. Pelaku kejahatan pidana soal KTP-el tetap harus diberikan sanksi.

"Menurut saya tidak fair kalau pelaku kejahatan tindak pidana yang dilakukan orang lain yang secara sengaja, akan tetapi kesalahannya ditimpakan kepada Kemendagri," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/12).

Jika demikian kondisinya, kata Tjahjo, maka kejahatan pidana menyangkut KTP-el yang secara sengaja dilakukan akan terus terulang. "Hal secara ini merupakan pendidikan politik yang tidak baik," tegasnya.

Tjahjo menuturkan, jajaran Kemendagri sudah berusaha menyelamatkan proyek KTP-el yang sempat semrawut karena persoalan korupsi. Sejak dirinya menjabat sebagai Kemendagri, persoalan KTP-el sudah ada.

"Jajaran Kemendagri, khususnya Dukcapil telah mampu mengurai masalahnya, mampu telah selesaikan masalahnya. Sehingga perekaman KTP-el tersebut sukses bisa mencapai angka 97,3 % seperti sekarang ini," tambah Tjahjo.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Dalam Negeri mendalami ribuan KTP-el yang tercecer di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur, secara serius. Sebab menurut Bambang, usulan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket mulai terdengar dari sejumlah anggota Komisi II DPR.Pembentukan Pansus Angket DPR bertujuan menginvestigasi kasus tercecernya KTP-el.

Bambang mengatakan, pimpinan DPR mendorong Komisi II DPR untuk meminta penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait tercecernya KTP-el di Pondok Kopi dan beberapa tempat lainnya. Selain itu, pimpinan DPR juga meminta Komisi II memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan pengadaan KTP-el.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement