Selasa 11 Dec 2018 17:44 WIB

863 Kg Narkoba Milik Wong Chi Ping Dimusnahkan

Narkoba milik Wong merupakan salah satu yang terbesar jumlahnya.

Terdakwa penyelundup sabu kelas kakap Wong Chi Ping alias Surya Wijaya usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Barat, Jumat (13/11). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Terdakwa penyelundup sabu kelas kakap Wong Chi Ping alias Surya Wijaya usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Barat, Jumat (13/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah memusnahkan 863 kilogram barang bukti narkoba milik terpidana mati Wong Chi Ping alias Surya Wijaya dan sembilan anggota pengikutnya. Pemusnahan tersebut dilakukan dari bukti terbanyak atau terbesar di Jakbar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya saat pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (11/12) menyebut pemusnahan barang bukti Wong Chi Ping dan anggotanya merupakan yang terbesar diantara sejumlah barang bukti lain. "Salah satu barang bukti yang paling besar adalah barang bukti dalam kasus Wong Chi Ping yaitu sebesar 863 kilogram. Dengan terpidana sebanyak sembilan orang. Dua orang sudah inkrah yaitu dihukum mati. Sementara tujuh orang dihukum seumur hidup," ujar Patris.

Ia menjabarkan barang bukti milik Wong Chi Ping pada awal penyitaan berupa sabu dalam 835 bungkus plastik bening. Tiap bungkus beratnya 1.033,057 gram. Berat kotor barang bukti tersebut mencapai 863 kilogram.

Sedangkan di Kantor Kejari Jakarta Barat, Kembangan, dilakukan pemusnahan sisa sabu yakni sebanyak 835 bungkus plastik bening dengan tiap bungkusnya berisi sisa 0,5 gram. Berat barang bukti yang dimusnahkan sekitar 417,5 gram dengan alat insinerator.

Sementara mengenai kapal yang digunakan dalam melakukan peredaran narkoba, Patrius menyebut kapal tersebut akan dilelang. "Kapal tersebut status barang buktinya di putusan Mahkamah Agung adalah dirampas untuk negara, sehingga dalam waktu dekat akan kami lakukan pelelangan," ujar dia.

Sebelumnya, bandar narkoba Wong Chi Ping alias Surya ditangkap pada 5 Januari 2015 di Lotte Mart Kalideres, Jakarta Barat, mendapat vonis hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat 13 November 2015. Wong Chi Ping terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar hukum, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2, dengan subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meskipun warga negara Hong Kong, menurut para hakim, Wong Chi Ping tetap merupakan subyek hukum yang bisa dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement