REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara Peru Guido Torres Morales
divonis hukuman 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus penyelundupan narkotika, Senin (2/12/2019).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Terdakwa Guido Torres Morales divonis dalam kasus penyelundupan narkotika jenis Kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar.
sumber : Antara
Advertisement