Advertisement

Bawa Kokain 950 Gram, WNA Peru Divonis 17 Tahun Penjara

Senin 02 Dec 2019 20:39 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

Guido Torres Morales membawa kokain saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara Peru Guido Torres Morales

divonis hukuman 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus penyelundupan narkotika, Senin (2/12/2019).

Terdakwa Guido Torres Morales divonis dalam kasus penyelundupan narkotika jenis Kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA