REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara Peru Guido Torres Morales
divonis hukuman 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus penyelundupan narkotika, Senin (2/12/2019).
Terdakwa Guido Torres Morales divonis dalam kasus penyelundupan narkotika jenis Kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar.
sumber : Antara