Ahad 27 Oct 2019 23:07 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Tanah Datar Tangkap 5 Pelaku

5 pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar.

Rep: Febrian Fachri / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR— Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan lima pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Datar Datar. Polisi melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku di dua lokasi.

"Dalam hitungan jam dalam satu malam, kami mengungkap sekaligus dua TKP penyalahgunaan narkoba," kata Kasat Narkoba, Iptu Yaddi Purnama, melalui keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Ahad (27/10).

Baca Juga

Lima pelaku yang diamankan adalah SM (45), EF (23), SH (23) yang sama-sama berasal dari Kabupaten 50 Kota. Dua lainnya adalah RR (32) dan AND (40) yang diketahui adalah warga Kabupaten Tanah Datar. 

Yaddi menjelaskan penangkapan dilakukan tim dari Satuan Reserse Narkoba pada Rabu (23/10) kemarin pukul 20.10 WIB. Penangkapan pertama di rumah mertua SM di Jorong Koto Alam Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. 

Di sana polisi menangkap SM, EF, SH. Selain tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 5 paket kecil, satu paket sdang dan satu paket besar narkotika jenis daun ganja kering.

Kemudian ada juga berupa tiga pack kertas vapir,  satu pack bungkus plastik bening guna pembungkus daun ganja kering, satu buah pisau, satu buah jeket warna hitam, uang sejumlah Rp 100 ribu hasil penjualan narkotika jenis daun ganja kering, dan dua unit handphone.

Setelah itu, polisi bergerak ke TKP kedua di depan warung milik RR di Jorong Babusalam Nagari Pasir Lawas Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.

Di situ polisi mengamankan RR dan AND. Yaddi menyebut RR adalah residivis karena sebelumnya pernah tertangkap akibat kasus yang sama. Dari TKP kedua ini, polisi mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dua unit handphone milik pelaku.

Kini kelima pelaku dijerat pasal 114 (1), 111 (1), 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"“Saat ini pelaku telah di Mapolres Tanah Datar, untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ucap Yaddi.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement