Selasa 11 Dec 2018 15:51 WIB

Kementerian PUPR Raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan

Responsif dan kepastian selalu dilakukan Kementerian PUPR dalam melayani masyarakat.

Red: EH Ismail
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerima Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 terhadap Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerima Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 terhadap Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meraih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dari Ombudsman. Indek yang diperoleh Kementerian PUPR yaitu 94,31 atau berada di zona hijau.

Penghargaan diterima langdung oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang diberikan oleh Ketua Ombudsman Amzulian Rifai kepada di Auditorium TVRI, Jakarta, Senin, (10/12). Basuki menyatakan responsif dan kepastian adalah dua hal yang selalu dilakukan dalam melayani masyarakat.

 "Kami terus berusaha keras meningkatkan pelayanan kepada publik. Saya minta kepada seluruh insan PUPR untuk responsif dalam pelayanan kepada masyarakat," kata Basuki didampingi Inspektur Jenderal (Irjen) Widiarto.

Selain responsif, Kementerian PUPR juga menerapkan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat perlu mendapatkan kepastian apakah perizinan yang diajukannya disetujui atau tidak.

Kegiatan penilaian yang dilakukan Ombudsman terhadap tiga jenis pelayanan publik di Kementerian PUPR. Pertama, bidang Sumber Daya Air (SDA), yakni layanan Izin Pengusahaan SDA dan Izin Penggunaan SDA.

Kedua, bidang cipta karya dengan produk layanan pengalihan status rumah gegara golongan II ke golongan III, permohonan surat izin penghunian (SIP) rumah negara golongan III, permohonan membeli rumah negara golongan III, permohonan sewa beli rumah negara golongan III, dan penyerahan hak milik rumah dan pelepasan hak atas tanah rumah negara golongan III.

Ketiga, bidang bina marga dengan produk layanan yakni izin pemanfaatan ruang milik jalan tol rekomendasi pemanfaatan ruang pengawasan jalan tol, dispensasi penggunaan ruang milik jalan tol untuk kendaraan dengan angkutan berat, dispensasi penggunaan ruang milik jalan tol untuk keperluan sementara/tertentu, izin pembangunan overpass/underpass dan penerbitan izin pembangunan simpang susun dan prasaranan transportasi lain sejajar jalan tol.

Hasil penilaian Ombudsman dibagi menjadi tiga kategori; nilai 0-55 tingkat kepatuhan rendah atau zona merah, nilai 56-88 tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning dan nilai 89-100 tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau. Tahun ini Kementerian PUPR masuk kategori zona hijau atau meningkat dari tahun sebelumnya di zona kuning.

Selain Kementerian PUPR, Kementerian yang masuk zona hijau dengan predikat Kepatuhan Tinggi yakni, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pertahanan yang juga meraih predikat tertinggi di kategori Kementerian. Sementara, peraih predikat Kepatuhan Tertinggi di setiap kategori lainnya adalah Kabupaten Ciamis, Kota Ambon, Provinsi Riau dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menjelaskan,  menilai kepatuhan juga menilai kualitas pelayanan publik. Pelayanan publik adalah hal yang sangat penting karena merupakan hak masyarakat dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya.

"Kualitas pelayanan masyarakat itu merefleksikan peradaban suatu bangsa, tidak ada suatu negara yang bebas dari korupsi, apalagi mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi masyakatnya jika negara tersebut absen dari pelayanan publik yang mumpuni, masyarakat mendambakan pelayanan publik yang mudah, cepat, berkepastian, dan terbebas dari pungutan liar," kata Amzulian.

Penilaian Ombudsman terdiri dari 10 variabel. Terdiri dari adanya standar layanan, maklumat layanan, Sistim Informasi Pelayanan Publik, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi dan motor, atribut dan pelayanan terpadu.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement