REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) merespons kekhawatiran Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait penggelembungan suara dalam daftar pemilih tetap (DPT). TKN KIK menyarankan BPN agar menyampaikan hal tersebut pada rapat pleno dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Ketua TKN KIK Abdul Kadir Karding mengatakan rapat pleno DPT dilakukan terbuka guna merampungkan isu DPT ganda yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penggelembungan suara. “Soal penetapan dan penentuan DPT menjadi wilayan KPU yang dibahas bersama dengan partai, bahkan dengan kedua tim pemenangan,” kata dia di Jakarta, Selasa (11/12).
Karding berpendapat, mekanisme terbuka terkait penetapan DPT membuat penentuan daftar pemilih untuk dikendalikan dengan baik. Menurut Karding, pembahasan bersama terkait DPT yang bersifat terbuka membuat siapapun dapat melaporkan jika ada kejanggalan terkait daftar pemilih.
Dia mengatakan, rapat panjang DPT yang bersifat terbuka itu juga memberikan peluang bagi siapapun untuk mengkritisi, memberi masukan, memprotes. Bahkan, ia mengatakan, peserta pemilu dapat menyampaikan komplain kepada KPU jika ada hal yang dianggap janggal.
Karding menyampaikan hal berbeda terjadi jika penentuan DPT dilakukan tertutup dan dibahas oleh pemerintah atau Kemendagri saja. Dia menambahkan, kecurangan atau potensi penggelembungan suara bisa terjadi jika pembahasan daftar pemilih dilakukan dengan cara demikian.
"Tetapi kan ada banyak yang dilibatkan di sana bahkan diawasi oleh bawaslu, jadi sudah sangat ketat dan terbuka untuk kemungkinan-kemungkinan dikritisi DPT ini," kata Karding.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi Kantor KPU untuk memastikan kelanjutan penanganan daftar pemilih yang ganda dalam DPT Pemilu 2019. BPN khawatir terhadap potensi adanya penggelembungan suara dalam daftar pemilih yang ganda tersebut.
Sementara, kedatangan BPN ke kantor KPU juga untuk mempertanyakan motif Kemendagri yang tiba-tiba mengungkapkan adanya data pemilih ganda sebanyak 31 juta. Dalam kesempatan itu, BPN juga menanyakan perihal akses kepada tim capres-cawapres untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari DPT yang ada saat ini.
BPN juga meminta tanda bintang-bintang yang ada pada NIK dibuka semuanya meski mengetahui jika hal itu tidak diperbolehkan menurut undang-undang. Namun, BPN mengaku, cara itu akan membuat mereka merasa nyaman. Sehingga kalau ada pihak-pihak tertentu yang menggunakannya sebagai akrobat untuk menambahi atau menggelembungkan suara dapat diketahui dan dapat segera diperiksa.