Jumat 07 Dec 2018 13:45 WIB

Sepekan Laporan Diproses, Habib Bahar Lalu Jadi Tersangka

Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Presiden.

Habib Bahar bin Smith saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Habib Bahar bin Smith saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Mabruroh, Antara

Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan pada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka setelah Bahar menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/12).

"Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono saat dikonfirmasi, Jumat (7/12) pagi.

Syahar mengatakan, Bahar telah diperiksa dan memberikan paraf penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP). Baik tersangka dan kuasa hukumnya masing masing sudah mengetahui penetapan tersangka itu.

"Namun tidak dilakukan penahanan dan HBS (Bahar bin Smith) telah kembali," kata Syahar.

Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (6/12). Bahar masuk ke Bareskrim, Gambir, Ja karta Pusat melalui pintu utama sekira pukul 11.28 WIB. Hingga pukul 23.00 WIB Bahar tak terlihat keluar dari pintu ia masuk. Bahar diketahui keluar melalui pintu lain.

Usai pemeriksaan, tim kuasa hukumnya mengklaim Bahar ditetapkan sebagai tersangka.  "Hasilnya beliau (Bahar) ditetapkan tersangka," kata salah satu kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, Kamis (6/12) malam.

Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Bahar sebelumnya dilaporkan ke kepolisian kerena dinilai telah menghina Presiden Jokowi. Adapun, kalimat ceramah Bahar yang dipermasalahkan Muannas adalah: ‘Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu'.

Baca juga

Proses hukum cepat

Proses hukum terhadap Bahar hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka terbilang cepat. Sejak menerima laporan yang dibuat oleh La Komaruddin dengan bukti nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018, penyidik segera menindaklanjuti laporan itu.

Selain laporan La Komarudin, ada laporan lain terhadap Bahar yang dibuat oleh calon anggota legislatif (caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya juga pada Rabu (28/11). Namun, Bahar kemudian mendapatkan panggilan polisi dari Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo sehari setelah Bareskrim menerima laporan menuturkan, laporan atas Bahar akan diserahkan bagian Pembinaan dan Operasional (Binops) pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber). "Akan diserahkan ke Ditsiber, nanti akan ditangani Ditsiber," kata Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (29/11).

Pada Jumat (30/11), Dedi menginformasikan bahwa, Tim Siber sudah dibentuk dan melakukan gelar perkara untuk menentukan kontruksi hukumnya. Dari hasil gelar tersebut, tim membuat rencana tindak lanjut.

"Untuk pekan depan tim akan memeriksa saksi ahli dalam rangka memperkuat kontruksi hukum pidana berupa ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dan diviralkan di medsos (media sosial)," kata Dedi, Jumat (30/11).

Kemudian pada Sabtu, (1/12), penyidik Bareskrim Polri mengajukan pencegahan perjalanan ke luar negeri (pencekalan) terhadap Habib Bahar bin Smith melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap Bahar pada Senin (3/12).

"Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari (Sabtu) ini," kata Dedi Prasetyo di Jakarta Sabtu (1/12).

Rumah Habib Bahar di Sumatra Selatan (Sumsel) digeledah oleh aparat Polda Sumsel pada Sabtu (1/12), yang sama saat Bareskrim Polri mengirim surat pencegah ke Ditjen Imigrasi. Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Slamet Widodo, penggeledahan tersebut sebagai bentuk koordinasi antara Mabes Polri dan Polda Sumsel.

“Penggeledahan di rumah yang bersangkutan hari Sabtu kemarin,” kata Slamet dihubungi Republika, Senin (3/12).

Setelah pada pemanggilan pertama Bahar tidak hadir, penyidik Bareskrim menjadwal ulang pemanggilan. Bahar pun akhirnya mendatangi Bareskrim pada pada Kamis (6/12).

Bahar kemarin tiba diBareskrim Polri pukul 11.28 WIB. Bahar datang dengan mengenakan gamis putih dengan sorban bermotif cokelat yang dikerudungkan ke kepalanya. Bahar memakai kaca mata hitam dan masuk ke ruang pemeriksaan tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Sikap Bahar itu berbeda dengan saat dia menghadiri Reuni 212 di Silang Monas, pada Ahad (2/12). Dalam kesempatan itu, pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu mengaku tak takut dengan kasusnya itu.

"Demi Allah saya tidak akan pernah minta maaf, saya lebih memilih busuk di dalam penjara, Allahu Akbar," ujarnya, Ahad.

[video] Habib Bahar Tiba di Bareskrim Polri

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement