REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada Presiden RI Joko Widodo Kamis (6/12). Usai pemeriksaan, tim kuasa hukumnya mengklaim Bahar ditetapkan sebagai tersangka. "Hasilnya beliau (Bahar) ditetapkan tersangka," kata salah satu kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, Kamis (6/12) malam.
Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI No 40 Th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Bahar masuk ke Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat melalui pintu utama sekira pukul 11.28 WIB. Namun, hingga pukul 23.00 WIB Bahar tak terlihat keluar dari pintu ia masuk. Menurut Aziz, Bahar sudah keluar dan selesai menjalani pemeriksaan. "Tadi habib sudah duluan karena ada keperluan," ujar dia.
Namun, Azis juga tidak menjelaskan berapa lama pemeriksaan berlangsung. Azis menyatakan akan berdiskusi terlebih dahulu menyikapi penetapan Bahar sebagai tersangka. Namun, ia memastikan belum ada penahanan atas kliennya.
Sementara, hingga Kamis pukul 23.20, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi atas penetapan ini. Terkait perkembangan kasus ini, kepolisian menyatakan telah memeriksa belasan saksi dan saksi ahli terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan yang dilontarkan oleh Bahar pada Presiden RI Joko Widodo.
Penyidik juga telah menyita delapan barang bukti yang terkait dengan peristiwa tersebut guna kepentingan penyidikan. Kesimpulan sementara, maka dapat disimpulkan bahwa benar telah dilaksanakan acara penutupan Maulid Arba’in pada tanggal 8 Januari 2017 di Gedung Ba’alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kelurahan Ilir, Ilir Timur Palembang yang dihadiri kurang lebih seribu orang.
Bahar sendiri telah dipanggil Bareskrim untuk diperiksa pada Senin (3/12). Namun pria berambut pirang itu tidak memenuhi panggilannya.
Bahar dilaporkan lantaran mengatai Jokowi banci. Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara