Kamis 06 Dec 2018 19:42 WIB

Tiga Rekomendasi ICW dalam Penuntasan Kasus Korupsi Soeharto

ICW mendorong pemerintah menuntaskan kasus yang telah bergulir hampir 20 tahun.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap penuntasan kasus korupsi yang melibatkan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai salah satu indikator keberhasilan pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Untuk itu, ICW mendorong pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang telah bergulir selama hampir 20 tahun itu.

Peneliti ICW Emerson Yuntho dalam diskusi 'Jangan Lupakan Korupsi Soeharto', di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (6/12) merekomendasikan tiga hal agar kasus korupsi tersebut dapat segera diselesaikan.

"Presiden Jokowi sebaiknya memerintahkan Jaksa Agung dan jajarannya untuk segera melakukan tindakan eksekusi pengembalian kerugian negara sekitar Rp 4 triliun dalam kasus gugatan Yayasan Supersemar," kata Emerson.

Selanjutnya, dia menganjurkan Presiden Jokowi untuk memerintahkan Jaksa Agung dan jajarannya untuk memperkarakan gugatan perdata terhadap enam yayasan lainnya, yaitu Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.

"Ketiga, melakukan kerjasama dengan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Bank Dunia terkait kemungkinan keberadaan aset-aset Soeharto di luar negeri," ujarnya.

Menurutnya, penuntasan kasus korupsi yang dilakukan rezim Soeharto merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah dalam memberantas korupsi. "Kami dari ICW menganggap bahwa salah satu indikator suksesnya pemberantasan korupsi adalah mengungkap kasus-kasus lama," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement