Kamis 06 Dec 2018 14:59 WIB

Mendagri Sebut Orang Tua Penjual Blanko KTP-El Bersalah

Membawa blanko KTP-el pulang ke rumah merupakan pelanggaran.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
KTP elektronik atau e-KTP
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
KTP elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyebut orang tua pelaku penjualan blanko KTP-el di salah satu toko online ikut melakukan kesalahan dalam kasus tersebut. Sebab, blanko KTP-el tidak bisa dibawa keluar dari kantor Dukcapil tanpa alasan khusus.

"Ini kesalahan orang tuanya. Kesalahan oknum Kepala Dinas Dukcapil," tegas Tjahjo kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).

Dia melanjutkan, orang tua pelaku penjualan blanko KTP-el adalah mantan kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang. Dia membawa sejumlah blanko tersebut pulang ke rumah.

"Kemudian diambil oleh anaknya buat dijual. Itu tindakan pidana saja. Meski demikian, kasus ini tidak mengganggu sistem kependudukan," tutur Tjahjo.

Dia pun menegaskan, ada sanksi pidana kepada pelaku penjualan blanko KTP-el itu. Sebab, selain mencuri, pelaku juga melakukan kesalahan lain. "Pencurian dan menggunakan yang tidak sah," tambah Tjahjo.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakhrulloh, juga menegaskan mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang bersalah karena membawa blanko KTP-el pulang ke rumah. Menurut dia, harus ada alasan untuk membawa blanko KTP-el  keluar dari kantor.

"Menyimpan blanko itu salah, sebab dirinya sudah pensiun. Menyimpan itu harus ada keperluan yang mendasarinya. Misalnya dibawa untuk keperluan jemput bola di sekitar rumah. Tapi, kalau tidak ada alasan kebutuhan, maka blanko harus ada di kantor. Disimpan di tempat yang sudah diperuntukkan untuk penyimpanan itu," jelas Zudan.

Atas tindakan mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang ini, Kemendagri menyerahkan kepada aparat penegak hukum. Zudan meminta aparat melakukan investigasi atas kasus ini.

Dia menambahkan, blanko KTP-el yang dicuri itu merupakan bagian dari blanko yang dikirim ke daerah tersebut pada 13 Maret 2018. "Blanko itu dibawa pulang oleh bapaknya. Kemudian oleh anaknya dicuri dan bapaknya tim kami sudah menemui anak dan bapaknya," kata Zudan.

Dia menambahkan, blanko yang kemudian dijual di Tokopedia itu sudah sempat terjual sebanyak 10 buah. Sebanyak 10 keping ini dibeli oleh seorang wartawan untuk keperluan investigasi.

Baca juga:

PBNU Sesalkan Pernyataan Dubes Saudi Soal Organisasi Sesat

Erick Thohir: Saya, Republika, dan 212

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement