Kamis 06 Dec 2018 02:13 WIB

Politikus Golkar Usul Judul Ini untuk RUU Minuman Beralkohol

Kata 'larangan' jadi perdebatan dalam pembahasan RUU Minuman Beralkohol di DPR.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB) Lili Asdjudiredja membenarkan  bahwa salah satu kendala yang menyebabkan molornya RUU tersebut yaitu terkait dengan pembahasan mengenai judul. Untuk menengahi perdebatan tersebut dirinya sejak lama mengusulkan untuk tidak menggunakan kata 'larangan' maupun 'pengaturan'.

"Saya usul itu seperti Undang-undang Narkoba. Undang-Undang Narkoba kan  (judunya) Undang-Undang Narkotika. Saya usul Undang-Undang minol (minuman berlakohol) kan bisa saja kan di dalamnya ada larangan, ada pengaturan," ucapnya.

Ia pun mendesak agar undang-undang tersebut bisa segera disahkan. Sebab menurutnya bahaya minuman beralkohol sama seperti bahaya narkoba. Ia pun berharap pemerintah mau mengalah terkait judul tersebut agar RUU tersebut bisa segera disahkan.

"Susah (selesai dalam masa sidang ini), kecuali kalau pemerintah mundur mungkin bisa. Barang kali dipercepat, saya kira mungkin bisa saja kalau pemerintah sendiri welcome," ucapnya.

Selain itu, ia pun membantah bahwa mandeknya pembahasan tersebut lantaran bertepatan dengan momentum politik. Ia mengungkapkan, Ketua DPR Bambang Soesatyo juga telah menulis surat kepada Presiden Joko Widodo agar pemerintah bisa segera menyelesaikan perdebatan mengenai judul RUU tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement