REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Wahid Husein memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12).
Dalam salah satu dakwaan Jaksa mengungkapkan, terdakwa telah menerima suap berupa sejumlah uang dari napi koruptor Fahmi untuk mendapat fasilitas istimewa selama mendekam di tahanan.
Advertisement