Selasa 04 Dec 2018 15:00 WIB

Soal Kasus Novel, Jokowi: Silakan Ditanyakan ke Kapolri

Kasus Novel Baswedan sudah lebih dari 600 hari belum menemui titik terang.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nashih Nashrullah
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif ketika menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif ketika menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus penyiraman air keras ke penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga kini masih belum terungkap. Bahkan tak sedikit kalangan yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengungkap kasus tersebut dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). 

Saat ditanyakan oleh awak media terkait kasus Novel ini, Presiden pun mengaku telah mendapatkan laporan dari Kapolri mengenai perkembangan penyelidikan.

"Saya sudah mendapat laporan mengenai progres perkembangan dari Kapolri yang juga sudah bekerjasama dengan KPK, Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (4/12).

Kendati demikian, dia meminta awak media untuk menanyakan lebih lanjut perkembangan penyelidikan kasus ini ke Kapolri Tito Karnavian. Begitu juga terkait desakan pembentukan TGPF, Jokowi meminta agar ditanyakan lebih lanjut ke Kapolri.

"Selama Kapolri belum menyampaikan seperti ini ke saya, ya silakan ditanyakan ke Kapolri," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sudah lebih dari 600 hari. Kendati demikian, hingga kini masih belum terungkap. Penyerangan tersebut terjadi usai Novel menunaikan ibadah shalat subuh di masjid sekitar rumah nya pada 11 April 2017 lalu. 

Akibatnya, Novel harus menjalani operasi dan perawatan terhadap kedua matanya di Singapura. Saat ini, Novel telah kembali bekerja di KPK. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement