Senin 03 Dec 2018 17:25 WIB

Bawaslu: Prabowo tak Sampaikan Visi-Misi, Hanya Terima Kasih

Bawaslu DKI belum menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam Reuni Aksi 212.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) memberikan sambutan saat mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) memberikan sambutan saat mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengaku telah melakukan pengawasan terhadap agenda Reuni Aksi Damai 212 pada Ahad (2/12) kemarin. Dalam pengawasan itu, calon presiden (capres) 2019 Prabowo Subianto tidak menyampaikan visi dan misinya.

"Kalau Pak Prabowo menyampaikan visi-misi, maka dianggap sebagai kampanye di luar jadwal. Tapi dalam pengawasan kita, Pak Prabowo di situ tidak menyampaikan visi-misi maupun program, hanya ucapan terima kasih sebagai undangan," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (3/12).

Karena itu, Puadi mengatakan hingga saat ini Bawaslu DKI belum menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam Reuni Aksi 212. Dia pun menjelaskan ukuran yang membuat suatu tindakan bisa dianggap sebagai pelanggaran kampanye.

Pasal 1 ayat 35 UU 7/2017 menyebutkan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu dengan menawarkan visi-misi peserta pemilu. Peserta pemilu yang dimaksud, sebagaimana tertuang dalam ayat 37 itu, yaitu partai politik untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusulkan partai atau gabungan partai.

"Nah sekarang, kegiatan reuni itu bisa saja dari yang bukan kampanye kemudian menjadi kampanye. Bisa saja," tutur dia.

Misalnya, papar Puadi, Prabowo diundang oleh panitia Reuni Aksi 212, kemudian mantan danjen Kopassus itu menyampaikan sambutan. Dalam kondisi demikian, jika Prabowo menyampaikan visi-misi, program, atau citra dirinya, maka dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal alias pelanggaran.

"Kalau sepanjang sambutan itu dalam pengawasan melekat kita, dia tidak menyampaikan visi-misi, program, maka tidak dapat dikatakan pelanggaran," ucap dia.

Apalagi, lanjut Puadi, sampai sekarang pun tidak ada yang melapor dugaan pelanggaran yang terjadi pada Reuni Aksi 212. Sebab, selain pengawasan aktif Bawaslu, laporan masyarakat juga menjadi dasar ditemukannya dugaan pelanggaran.

"Sampai sekarang belum ada laporan masyarakat. Kami mengimbau juga kepada masyarakat, agar jika ada dugaan pelanggaran dalam reuni itu, masyarakat melihatnya disertai bukti, maka kita akan proses," jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement