REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan mengatakan partainya sudah mengirimkan surat pergantian Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR. Surat disampaikan kepada Pimpinan DPR.
"Sudah kami kirim suratnya, cek saja pada Pimpinan DPR," kata Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/12).
Dia mengatakan terkait pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bahwa Pimpinan DPR belum menerima surat pergantian tersebut lebih baik dicek langsung terkait surat yang dikirimkan tersebut kepada Pimpinan DPR. Namun, Zulkifli enggan membeberkan nama pengganti Taufik karena menunggu proses di tingkat Pimpinan DPR. "Semua kan sudah ada aturannya," ujarnya.
Menurut dia, apakah surat DPP PAN itu langsung ditindaklanjuti atau menunggu hasil keputusan tetap dari pengadilan terhadap Taufik tergantung putusan Pimpinan DPR.
Zulkifli Hasan.
Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengatakan partainya memiliki hak untuk melakukan pergantian terhadap anggotanya di DPR RI. Dia menilai Taufik memiliki jiwa besar yang menyerahkan urusan tersebut kepada partai.
"Apapun keputusan dan tindakan yang kami ambil pasti beliau terima, karena ini juga itu untuk kebaikan partai," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Pimpinan DPR belum menerima surat pengunduran diri Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. "Sejauh ini belum ada surat pengunduran diri," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
Dia mengatakan kalau Taufik tidak mengundurkan diri maka sesuai aturan UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak bisa diganti. Karena itu, menurut dia, kalau ada surat pengunduran diri Taufik, maka Pimpinan DPR akan segera memproses pergantian tersebut.
Dalam Pasal 87 ayat (1) UU MD3 disebutkan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Pasal 87 ayat (2) disebutkan pimpinan DPR diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugasnya tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diusulkan oleh partai politiknya, ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh parpolnya, dan diberhentikan sebagai anggota parpol berdasarkan ketentuan perundang-undangan.