Sabtu 01 Dec 2018 18:29 WIB

Stasiun Televisi Diminta Lindungi Anak dalam Penyiaran

KPID surat stasiun TV yang tampilkan wajah PSK di bawah umur

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat mengingatkan lembaga penyiaran khususnya televisi agar memperhatikan etika peliputan anak di bawah umur dengan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Hal ini menyusul surat teguran yang kembali meluncur untuk dua stasiun televisi di Kota Padang lantaran tidak menyamarkan wajah diduga pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur. 

"Kami berharap media atau wartawan yang melakukan peliputan khususnya untuk anak di bawah umur hendaknya menyamarkan wajah anak tersebut," kata Ketua KPID Sumatra Barat, Afriendi di Padang, Sabtu (30/11).

Ia menyampaikan hal itu usai melakukan Rapat Pleno terkait pemberian sanksi administratif  teguran tertulis satu kepada Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) SCTV dan Indosiar Padang karena tidak menyamarkan wajah diduga pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur. KPID menemukan pelanggaran tersebut pada program berita Liputan 6 SCTV pukul 05.38 WIB dan Fokus Indosiar pukul 04.36 WIB pada 23 November 2018.

 Afriendi menyebutkan, pada program acara tersebut terdapat satu berita tentang penangkapan seorang diduga PSK yang merupakan anak di bawah umur. Sayangnya, wajah korban diambil secara close up sehingga wajahnya terlihat jelas dan tidak disamarkan. Karenanya, KPID menilai SCTV dan Indosiar Padang telah melanggar Pedoman Perilaku Siaran (P3) Bab X mengenai Perlindungan Kepada Anak Pasal 14 Ayat 2.    

Kedua stasiun televisi tersebut juga dianggap melanggar Standar Program Siaran (SPS) Bab X mengenai Perlindungan Kepada Anak Bagian Pertama Tentang Perlindungan Anak-anak dan Remaja Pasal 15 Ayat 1, 2, dan 3. Tak hanya itu, Bab XVIII Program Siaran Jurnalistik Bagian Satu Tentang Prinsip-prinsip Jurnalistik Pasal 44 juga dilanggar.

"Berdasarkan pelanggaran tersebut KPID Sumatera Barat memberikan sanksi administratif teguran tertulis satu untuk program tersebut," ujarnya.

Sementara Komisioner Anggota Bidang Isi Siaran KPID Sumatera Barat, Robert Cenedy mengimbau lembaga penyiaran agar menjadikan P3 dan SPS Peraturan KPI Tahun 2012 sebagai acuan untuk menayangkan program siaran stasiun televisi. Ia menambahkan Lembaga penyiaran wajib menyamarkan gambar dan indentitas yang diduga PSK serta kepentingan anak di bawah umur dalam setiap aspek. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement