REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Manajemen Pertamina meminta pihak Kepolisian melakukan penindakan hukum secara tegas dan tuntas kepada pelaku penyelewengan elpiji tiga kiligram (kg). Satu keluarga diketahui telah mengoplos dan menimbun gas elpiji tiga kg, 5,5 kg dan 12 kg.
"Manajemen mengapresiasi dan mendukung pengawasan pihak kepolisian terhadap elpiji 3 Kg dan berharap ada penindakan tegas dan tuntas,"ujar Manager Communication & CSR Pertaminan MOR I, Rudi Ariffianto di Medan, Jumat (30/11).
Seperti diinformasikan, pada 27 November 2018, Polres Padangsidempuan melakukan penangkapan pelaku pengoplosan elpiji tiga kg. Dalam razia tim gabungan Polres Padangsidempuan, ditemukan satu keluarga mengoplos gas elpiji tiga kg, 5,5 kg dan 12 kg dan termasuk menimbun gas elpiji.
Tim kepolisian yang langsung dipimpin Kapolres AKBP Hilman Wijaya mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa 450 tabung gas elpiji tiga kg, tabung 5,5 kg sebanyak 10, tabung gas elpiji 12 kg sejumlah 12 tabung. Polisi juga mengamankan tiga selang regulator, satu timbangan 20 kg, segel elpiji dan karet pengaman kepala tabung gas.
Penindakan hukum secara tegas dan tuntas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada siapa saja yang berperilaku tidak bertanggungjawab dengan menyalahgunakan elpiji tiga kg. Penyalahgunaan antara lain dengan pengoplosan.
Ia menegaskan secara bisnis, Pertamina selalu mengingatkan seluruh kanal distribusi resmi perusahaan untuk menjaga etika usaha dan pelayanan yang baik. Terlebih lagi, elpiji tiga kg adalah barang bersubsidi oleh negara.
"Laporan, keluhan, dan informasi dari masyarakat terkait layanan elpiji tiga kg akan ditindaklanjuti,"katanya.