Jumat 30 Nov 2018 14:33 WIB

Kurangi Kantong Plastik, Pemkot Bandung Temui Asosiasi Ritel

Pemkot apresiasi warga yang telah mengurangi penggunaan plastik.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Friska Yolanda
Tas guna ulang
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Tas guna ulang

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengimplementasikan Perda Nomor 17 tahun 2012 tentang pengurangan kantong plastik. Untuk menerapkan secara menyeluruh aturan tersebut, Pemkot Bandung menemui Asosiasi Pedagang dan Ritel (Aprindo) untuk berkoordinasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Salman Fauzi mengatakan pertemuan itu untuk membangun komitmen bahwa Pemkot Bandung akan menjalankan aturan pengurangan kantong plastik. Sehingga dalam penerapannya nanti bisa ditaati oleh pelaku usaha ritel.

“Perda tersebut mengamanatkan tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Dalam waktu dekat, diharapkan audiensi Aprindo dapat bertemu dengan Bapak Walikota,” kata Salman, Junat (30/11).

Ia mengatakan penerapam perda tersebut akan dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk pelaksanaan Perda. Salman mengatakan saat ini sedang dalam proses finalisasi di DLHK.

"Setelah finalisasi, selanjutnya akan diharmonisasi di level berikutnya," jelasnya.

Untuk tahap awal, aturan tersebut baru bersifat imbauan agar peritel dan masyarakat bersama-sama mengurangi penggunaan kantong plastik. Sehingga ketika resmi diterapkan maka masyarakat sudah paham dan bisa memgikutinya. Menyinggung adanya konten yang viral di media sosial tentang larangan peritel menggunakan kantong plastik mulai 1 Desember 2018, pihaknya memastikan bahwa hal tersebut belum menjadi sikap Pemkot Bandung.

“Kami akan lebih menguatkan imbauan kepada para pelaku usaha dan masyarakat. Karena kami menangkap kesan bahwa selain ada dukungan yang kuat terkait pengurangan kantong plastik, dirasakan masih perlu ada persiapan-persiapan sampai pada tahap implementasi,” tuturnya.

Selama ini, ia menilai peritel dan pusat perbelanjaan telah turut serta dalam pengurangan penggunaan kantong plastik. Hal itu sangat sejalan dengan payung hukum yang telah ada di kota kembang yakni Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

“Pemkot juga mengapresiasi warga masyarakat yang telah mengurangi penggunaan kantong plastik dengan membawa kantong belanjaan sendiri,” ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement