Kamis 29 Nov 2018 20:05 WIB

Para Capres Disarankan Buat Strategi Pemberantasan Korupsi

Fahri menyarankan para capres menyiapkan strategi yang bisa disampaikan ke masyarakat

Wakil Ketua DPRD RI Fahri Hamzah hadir sebagai Keynote Speech pada acara Parlemen Kampus, di Aula Universitas Islam Bandung (Unisba), Kota Bandung, Kamis (22/11).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wakil Ketua DPRD RI Fahri Hamzah hadir sebagai Keynote Speech pada acara Parlemen Kampus, di Aula Universitas Islam Bandung (Unisba), Kota Bandung, Kamis (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan agar para calon presiden menyiapkan strategi pemberantasan korupsi. Sehingga dalam 100 hari pertama memerintah dapat disampaikan kepada publik. Terkait permintaan KPK agar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan

"Menurut saya kalau bisa capres/capres siapkan strategi dalam 100 hari pertama bagaimana strategi pemberantasan korupsi," kata Fahri di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (29/11).

Hal itu dikatakannya terkait dengan saran KPK untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Bagi Presiden Jokowi, karena permintaan revisi dilakukannya saat ini, Fahri menyarankan agar Presiden membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Perpu tersebut, kata dia, mengintegrasikan banyak lembaga ke dalam satu payung hukum, seperti KPK, Komnas HAM, Ombusman, LPSK, dan Komnas Perempuan Anak.

"Itu akan menjadi raksasa yang menjadi tempat orang melaporkan malapraktik di dalam pelayanan publik, di dalam pengadaan barang, tender, dan sebagainya," ujarnya.

Ia menyebutkan di beberapa negara sudah melakukan langkah tersebut sehingga efek dari kehadiran lembaga tersebut sangat besar dalam memperbaiki indeks persepsi korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, dia menilai operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK menunjukkan lembaga tersebut frustasi karena ada pernyataan dari pimpinan KPK bahwa institusi tersebut bisa melakukan OTT setiap hari.

"Masa Ketua KPK bilang kalau KPK mau, OTT bisa dilakukan setiap hari. Kalau KPK dikasih aparat lebih banyak, dia bisa OTT setiap hari, itu kan frustasi," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Presiden Joko Widodo bisa merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum masa jabatannya berakhir. Apabila pemerintah ingin meninggalkan landasan yang lebih baik soal pemberantasan korupsi, menurut Agus, revisi UU Tipikor harus dilakukan dalam waktu dekat.

Menurut dia, apabila revisi UU Tipikor melalui jalur Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terlalu lama, pemerintah bisa menempuh langkah membuat perpu karena relatif lebih cepat daripada melakukan revisi dengan cara pada umumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement