REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri mengeklaim menuntaskan sebanyak 431 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2024. Dalam rilis akhir tahun berjalan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, institusinya menangani sebanyak 1.280 perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Dan dari jumlah yang sudah ditangani tersebut kepolisian menetapkan 830 orang sebagai tersangka.
“Sepanjangan tahun 2024, kami berhasil mengungkap 1.280 perkara korupsi dengan penyelesaian perkara sebanyak 431 perkara atau sebesar 33,7 persen dengan mengamankan sebanyak 830 tersangka,” begitu kata Jenderal Sigit ddalam rilis akhir tahun 2024 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Dari seluruh penanganan perkara korupsi tersebut, kata Kapolri, institusinya berhasil menyelamatkan kerugian negara setotal Rp 4,8 triliun.
Sedangkan TPPU, Kapolri mengeklaim melakukan asset recovery senilai Rp 887 miliar. Polri saat ini memiliki divisi tersendiri dalam pencegahan, dan penindakan tindak pidana korupsi dengan pembentukan Kortas Tipidkor. Namun catatan pencapaian akhir tahun yang disampaikan oleh Kapolri tersebut belum memasukkan hasil kinerja Kortas Tipidkor. Selain itu, Polri juga memiliki divisi tersendiri terkait pencegahan korupsi, yakni Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi.
Dari kinerja Satgas Pencegahan Tipidkor, kata Kapolri, tim tersebut sepanjang 2024 melakukan 153 kegiatan koordinasi pencegahan korupsi, dan 135 sosialisasi serta pendidikan anti korupsi. Termasuk kata Kapolri, deteksi aksi monitoring pada 12 bidang pencegahan pada fasilitas kepabeanan, ketahanan pangan untuk bantuan sosial, pupuk bersubsidi, infrastruktur pertanian, dan pinjaman infrastruktur daerah. Juga terkait penerimaan negara dalam jaminan reklamasi, dan e-katalog minyak mentah.
Serta ketahanan energi, layanan publik pengelolaan anggaran pada organisasi kepemudaan dan olahraga, bidang pertanahan, juga pengelolaan dana biaya operasional sekolah (BOS). Kata Kapolri dari hasil deteksi oleh Satgasus Pencegahan Tipidkor juga ditemukan sedikitnya 7 temuan menyangkut tata kelola yang tak efektif dan berpotensi terjadinya fraud.”Sehingga telah kami tindak lanjuti dengan mengirimkan 1 surat usulan perbaikan tata kelola kepada kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN,” ujar Kapolri.