Kamis 29 Nov 2018 20:41 WIB

Meski Diatur Perda, Pelaku LGBT tak Asal Ditangkap

Aturan ditujukan pada pelaku LGBT yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi  LGBT
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, membuat Pemerintah Kota Pariaman, Sumatra Barat memiliki landasan hukum untuk menindak pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Dalam beleid tersebut, ada dua pasal yang spesifik mengatur tentang perilaku LGBT. Namun meski sudah diatur oleh produk hukum, pelaku LGBT tak akan asal ditangkap.

Anggota DPRD Kota Pariaman, Riza Saputra, menjelaskan bahwa beleid yang disahkan pada Selasa (27/11) lalu tersebut lebih menyasar pada pelaku LGBT yang diketahui mengganggu ketertiban masyarakat. Misalnya saja, pelaku LGBT yang secara terang-terangnya melakukan aktivitas perkumpulan dan akhirnya mengusik ketenteraman warga.

"Titik beratnya ketika mereka mengganggu ketertiban umum. Kalau kepada gestur tubuh individu, kita pahami sejak lahirnya begitu, kan susah juga kita atur. Tapi ketika dia mengganggu, seperti dia mejeng manggil-manggil orang. Buat perkumpulan, show, mengganggu orang, baru Perda ini berlaku," jelas Riza, Kamis (29/11).

Riza menambahkan, Perda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum nantinya juga akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako). Perwako tersebut, ujar Riza, akan mengatur lebih rinci mengenai perilaku LGBT di Kota Pariaman.

"Sanksinya di Perda nantinya kewenangan akan diatur detil di Perwako. Yang jelas Perda sementara kami kenakan sejuta (rupiah)," kata Riza

Dalam beleid tersebut, ada dua pasal yang mengatur tentang LGBT. Pada pasal 24 diatur tentang aktivitas setiap orang yang berperilaku sebagai waria dan diketahui mengganggu ketenteraman masyarakat bisa dikenakan sanksi. Sementara di pasal 25, disinggng tentang larangan aktivitas setiap perempuan atau laki-laki yang melakukan perbuatan asusila sesama jenis. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement